Sabu 100 Kg Lebih Masuk ke Batam Dibawa Pakai Kapal Mewah

Sabu 100 Kg Lebih Masuk ke Batam Dibawa Pakai Kapal Mewah

Wakil Kapolda Kepri, Brigjen (Pol) Darmawan memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus penyelundupan sabu menggunakan kapal mewah di Batam. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Indonesia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau masih saja terus terjadi.

Terkini, penyelundupan sabu ini terungkap kala petugas gabungan dari Bea Cukai dan Polresta Barelang menangkap sebuah kapal di perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (5/9/2021) lalu.

Wakil Kapolda Kepri, Brigjen (Pol) Darmawan mengungkapkan sabu seberat 107,258 gram itu diangkut dari Malaysia menggunakan kapal cepat yang tergolong mewah.

Namun demikian, ia tidak mengungkapkan identitas kapal tersebut.

Penggunaan kapal mewah ini, menurut Darmawan untuk menghilangkan kecurigaan petugas terhadap adanya barang terlarang yang berada di moda angkutan laut itu.

"Polisi dan Bea Cukai berhasil menangkap kapal ini, berikut sejumlah orang," kata Darmawan saat jumpa pers di Mapolresta Barelang, Batam pada Senin (20/9/2021).

Penangkapan kapal pengangkut sabu tersebut, melibatkan delapan kapal dari berbagai instansi.

Ia merinci, ada lima orang yang terlibat dalam kasus ini, yakni RA (26) asal Jakarta, AJA (24) Jawa Timur, EHA (25) asal Bitung, FOS (26) asal Batam serta H (33) asal Jawa Barat. Mereka merupakan pengedar narkotika jaringan Negeri Jiran.

Sabu seberat 100 kilogram lebih itu, rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan.

"Satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Darmawan.

Saat ini, kelima tersangka ditahan polisi dan disangkakan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun atau penjara seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews