BPN Batam Buka Suara soal Pembatalan 40 Sertfikat di Sambau, Nongsa

BPN Batam Buka Suara soal Pembatalan 40 Sertfikat di Sambau, Nongsa

Kepala Kantor BPN Kota Batam, Makmur Siboro. (Foto: Margaretha/batamnews)

Batam, Batamnews - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Batam terkendala. Sebanyak 40 sertifikat PTSL lahan di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa digugat oleh PT Batam Riau Bertuah (BRB). 

Untuk diketahui, program PTSL tersebut merupakan program dari Presiden Joko Widodo. Masuk dalam Program Nasional Presiden sejak 2016.

Sebelumnya, sertifikat ini telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam. Namun saat ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang membatalkan sertifikat pada November 2020. 

Kepala Kantor BPN Kota Batam, Makmur Siboro menyampaikan terkait pembatalan 40 sertipikat lahan di Sambau, Nongsa pihaknya sudah menjalankan sesuai prosedur.

“Program ini mulia, kami sudah turun terhadap masy, kami ambil data-data yang ada, selesai itu, kami berikan sertifikat atas tanahnya,” ujar Makmur, Jumat (22/10/2021).

Namun rupanya setelah sertifikat itu diterbitkan, ada penetapan lokasi (PL) lain di atas lahan tersebut. Dimana PT Batam Riau Bertuah (BRB) menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dan gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Tanjungpinang untuk dibatalkan,” katanya.

Baca: Program Sertifikat Presiden Terkendala di Batam, 40 Sertifikat Tumpang Tindih

Sebelum sertfikat PTSL diberikan, pihaknya telah melaksanakan sesuai prosedur, masyarakat memberikan permohonan dengan melampirkan pernyataan penguasaan fisik dan tidak dalam sengketa. 

Kemudian dilakukan pengukuran dan pengecekan lapangan oleh petugas serta berdasarkan rekomendasi Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Terkait pembatalan sertipikat tersebut adalah tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan menindaklanjuti surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau nomor 120/SK-21.MP.02.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021.

“Apakah ada indikasi mafia tanah terkait pembatalan tersebut atau tidak, kami selaku tergugat dalam perkara tersebut tidak mengetahui apakah ada indikasi mafia tanah,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews