Borong Tiga Kasus Kriminal Sekaligus, Pria di Batam Ditembak Polisi

Borong Tiga Kasus Kriminal Sekaligus, Pria di Batam Ditembak Polisi

Polsek Nongsa menggelar konferensi pers pria di Batam borong tiga kasus kriminal sekaligus.

Batam, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa, berhasil mengamankan seorang pria berinisial L (39) di Ruli Kampung Aceh, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, pria tersebut ditangkap berdasarkan tiga laporan kejahatan yang ia lakukan. Tiga laporan tersebut dilakukan di tiga tempat yang berbeda.

"Kasusnya yakni pemerkosaan, curas dan pencabulan terhadap anak dibawah umur," ujar Yudi, Senin (13/9/2021).

Kata Kapolsek, untuk kasus pemerkosaan dilakukannya pada Minggu (25/7/2021), pukul 02:00 WIB di kampung Melayu, Kecamatan Nongsa. Korbannya merupakan seorang bidan berinisial IY (31).

Baca juga: Bejat! Ayah di Bintan Bertahun-tahun Setubuhi Anak Kandung

Ketika terbangun dari tidurnya, korban melihat pelaku tepat berada di samping kanannya. Pelaku pun menyuruhnya diam sembari mengacungkan sebilah pisau kepada korban.

"Dia menyuruh korban membuka pakaian dibantu juga oleh pelaku disaat sang suami tak berada di rumah," kata Yudi.

Namun, ketika hendak membuka pakaian, tiba-tiba anak dari korban menangis dan korban pun memohon untuk membuatkan susu terhadap sang anak sebelum dilakukan pemerkosaan.

Permintaan korban pun disetujui oleh pelaku sambil diikuti dan pisau pun tak lepas dari leher korban. Setelah itu, keduanya kembali masuk ke kamar dan terjadilah proses pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku.

"Sebelumnya pelaku sempat mengambil uang di dompet korban. Setelah memperkosa korban pelaku pergi keluar namun ia kembali lagi ke kamar untuk mengembalikan uang milik korban senilai Rp 120 ribu sembari mengatakan bahwa ia akan kembali lagi esok hari. Kemudian pergi lewat pintu depan," jelas Yudi.

 

Kemudian, untuk perkara pencurian ia lakukan pada Sabtu (4/9/2021) pukul 05:00 WIB di perumahan Family Dream. Ia berhasil memasuki rumah milik korbannya ER (38) dan mencuri sebuah Handphone (Hp) milik anaknya. Saat anak tersebut terbangun ia tak melihat hp miliknya yang berada di kamar.

Peristiwa tersebut pun dilaporkan pada korban beserta ayahnya dan sempat melakukan pencarian hp tersebut namun sudah tak ada.

Setelah memeriksa keadaan rumahnya, ternyata pelaku berhasil masuk melalui pintu samping. Atas aksinya tersebut pelaku berhasil mencuri hp merk Oppo A54 berwarna hitam milik anak tersebut.

Terpisah, perkara ketiga juga terjadi di perumahan Family Dream, dimana pelaku berhasil memasuki sebuah rumah dan masuk ke dalam kamar seorang anak-anak SR (17). Ia memaksa anak tersebut untuk melayani nafsunya dengan melakukan pencabulan.

Baca juga: Coba Kabur, 4 Jambret Pegawai SPBU di Batam Ditembak Polisi

Aksinya pun dilakukan dengan pengancaman sebuah pisau kepada anak tersebut. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan berhasil membawa empat unit hp yang berada di rumah tersebut.

Korban pun langsung berteriak dan memanggil anggota keluarganya, setelah diperiksa ternyata pelaku masuk melalui pintu dapur. Sementara itu, berdasarkan tiga laporan tersebut pelaku pun diamankan di Ruli Kampung Aceh pada Jumat (10/9/2021).

Penangkapan pelaku berdasarkan hp milik anak ER yang ia gunakan untuk Video Call melalui WhatsApp ke rekan anak korban. Kemudian rekannya tersebut melaporkan kepada korban dan dilacak keberadaan nomor handphone tersebut sedang berada di Kampung Aceh Simpang Dam.

Pelaku dibekuk dan digiring ke Polsek Nongsa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua kakinya pun dihadiahi timah panas oleh petugas.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal yang berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana JO Pasal 2 ayat 1 UU RI darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pas 76E UU RI No.17 Tahun 2016, pas 363 ayat 1 ke 3E, 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews