Program Sertifikat Presiden Terkendala di Batam, 40 Sertifikat Tumpang Tindih

Program Sertifikat Presiden Terkendala di Batam, 40 Sertifikat Tumpang Tindih

Staf BP Batam saat menunjukkan kondisi lahan dari sertifikat yang telah dibatalkan. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam, Batamnews - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Batam terkendala. Sebanyak 40 sertifikat PTSL lahan di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa digugat oleh PT Batam Riau Bertuah (BRB). 

Untuk diketahui, program PTSL tersebut merupakan program dari Presiden Joko Widodo. Masuk dalam Program Nasional Presiden sejak 2016.

Sebelumnya, sertifikat ini telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam. Namun saat ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang membatalkan sertifikat pada November 2020. 

Deputi III BP Batam, Sudirman Saad mengatakan, pihaknya telah memberikan alokasi lahan kepada koperasi karyawan (Kopkar) BP Batam tahun 2016. 

"Alokasi yang kami berikan kepada Kopkar BP Batam. Dari sana mereka kemudian mengandeng PT Batam Riau Bertuah sebagai rekanan untuk pembangunan lahan sebagai wilayah perumahan," ujar Sudirman, Selasa (19/10/2021). 

Ia menjelaskan, saat itu pihaknya memberikan rekomendasi lahan kepada BPN. Rekomendasi itu kemudian diberikan kepada 3.000 bidang lahan yang berbentuk gelondongan. 

"Maksudnya gelondongan ini, itu adalah lahan yang kita anggap sudah tertidur lama, dan memang tidak ada atau tidak pernah digunakan oleh pemilik sebelumnya. Tapi yang perlu diingat di Batam, apabila ingin menerbitkan sertifikat memang harus ada rekom dari kami," katanya.

Setelah diberikan rekomendasi tersebut, proses selanjutnya berada pada ranah BPK. Agar dapat menerbitkan sertifikat untuk program PTSL. 

Ia mengatakan, BPN memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan juga memberikan patok dan membagi lahan dalam bentuk kavling sebelum diserahkan kepada masyarakat. “BPN memiliki standar data, setelah dapat rekomendasi dari BP Batam,” ucapnya. 

Meski data diakuinya tidak perpersil, namun berdasarkan rekomendasi global ini, BPN tentunya telah mendata, siapa saja yg ada di lahan itu dengan menggunakan dasar hukum yang ada.

"Kemudian terbitlah lahan 2,3 hektare yang kemudian kami dengar menjadi masalah dan digugat pada 2020 kemarin,” jelasnya. 

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan. Dan diketahui bahwa 40 sertifikat lahan itu masih berbentuk lahan kosong.

“Kami cek ulang kembali, dan ternyata benar bahwa ada penerbitan sertifikat yang ditujukan kepada Kopkar BP. Penggugat sendiri bisa dibilang adalah rekanan Kopkar dalam proyek pembangunan lahan," kata dia.

Walau demikian, pengelola lahan BP Batam juga mempertanyakan sikap dari perusahaan dan Kopkar BP Batam yang hingga saat ini masih belum melakukan proyek pembangunan di lahan yang telah dialokasikan.

"Pertanyaan kami sekarang, kenapa tidak dilakukan pembangunan walau sejak 2019 telah memiliki sertifikat dari kami," kata dia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews