Penjelasan Lengkap Aturan dan Syarat Perjalanan Udara dari Batam

Penjelasan Lengkap Aturan dan Syarat Perjalanan Udara dari Batam

Bandara Hang Nadim, Batam.

Batam, Batamnews - Wajib PCR menjadi salah satu syarat yang harus dijalani warga yang hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Kebijakan ini juga diberlakukan di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau mulai 24 Oktober 2021 mendatang.

General BUBU Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono mengatakan bahwa aturan tersebut dikeluarkan melalui SE Kemenhub, Satgas Covid serta Kemendagri.

“Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," tulis SE tersebut.

Baca: Soroti Wajib PCR sebagai Syarat Perjalanan Udara, Legislator Batam: Susahkan Rakyat Aja!

Merujuk pada pengumuman yang dilansir akun Instagram @bandarahangnadim, pelaku perjalanan dari Batam ke wilayah Jawa-Bali maupun sebaliknya diwajibkan untuk mengantongi hasil PCR negatif maksimal 2x24 jam.

Selain itu, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

Aturan ini juga berlaku bagi warga yang ingin bepergian ke wilayah yang memiliki status PPKM level 3 dan 4.

Bagi warga yang akan bepergian ke daerah yang status PPKM-nya level 1 dan 2 selain Jawa-Bali, bisa menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan atau antigen.

Misalkan, bagi mereka yang hendak bepergian dari Batam menuju Kota Medan yang berstatus PPKM Level 1, cukup membawa hasil tes antigen.

Para penumpang juga wajib memiliki akun aplikasi PeduliLindungi dan mengisi data perjalanan di dalamnya.

Selain itu, anak berusia di bawah 12 tahun juga dapat melakukan perjalanan selama didampingi keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan memenuhi syarat hasil tes Covid-19 sesuai rute perjalanan tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Aturan yang dikeluarkan manajemen BUBU Hang Nadim Batam ini merujuk pada SE Satgas Covid-19 nonor 21 tahun 2021, SE Kemenhub RI nomor 88 tahun 2021, Inmendagri nomor 53 tahun 2021 dan Inmendagri nomor 54 tahun 2021. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews