Hang Nadim Batam Berlakukan Syarat Wajib PCR Bagi Penumpang 24 Oktober

Hang Nadim Batam Berlakukan Syarat Wajib PCR Bagi Penumpang 24 Oktober

Bandara Hang Nadim Batam.

Batam, Batamnews - Pemerintah pusat menetapkan syarat penerbangan domestik wajib melampirkan surat keterangan negatif test PCR. Syarat itu juga berlaku untuk penerbangan di Bandara International Hang Nadim Batam.

General BUBU Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono membenarkan aturan baru tersebut. Dia mengatakan bahwa aturan tersebut dikeluarkan melalui SE Kemenhub, Satgas Covid serta Kemendagri.

“Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," tulis SE tersebut.

Baca juga: Satgas Jelaskan Alasan Penumpang Pesawat Kini Wajib PCR

Lalu kapan berlakunya?

Bambang menyebutkan, meski aturan itu sudah dikeluarkan per tanggal 20 Oktober 2021, tapi aturan tersebut masih belum diterapkan di Hang Nadim.

“Nanti rencananya tanggal 24 Oktober ini diterapkan, kami sudah berkoordinasi dengan KKP,” ujarnya saat dihubungi Batamnews, Kamis (21/10/2021).

Sedangkan untuk test PCR nya, Bambang mengatakan bahwa bisa dilakukan di rumah sakit atau klinik yang menyediakan alat test PCR.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews