PPKM Batam Turun Level I, Pemko Longgarkan Aturan

PPKM Batam Turun Level I, Pemko Longgarkan Aturan

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) masuk level I, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021.

Sebagai tindak lanjutnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan Surat Edaran untuk penerapan PPKM level I tersebut. Surat Edaran yang dikeluarkan bernomor 61 tahun 2021. Edaran ini berlaku dari 19 Oktober hingga 8 November mendatang.

Baca juga: Terapkan Prokes, Peringatan Maulid Nabi di Batam Berlangsung Khidmat

Penurunan level tersebut belum sepenuhnya mengalami kelonggaran, seperti untuk anak dibawah 12 tahun yang masih tidak diperkenankan masuk kawasan bioskop. Kemudian restoran dan kafe yang berada di dalam kawasan bioskop dapat melayani pembeli untuk makan dan minum, namun dengan kapasitas 50 persen.

Sebelumnya pada PPKM level II, dalam kawasan bioskop tidak boleh ada aktivitas makan dan minum. Selain itu, memasuki kawasan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas bioskop hanya sudah boleh diisi 70 persen dari total kapasitas. Ditambah lagi saat memasuki kawasan bioskop dilarang untuk makan/minum, atau menjual makanan dan minuman.

Untuk pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dan kapasitas hanya dibatasi hingga 75 persen.

Baca juga: Bupati Rafiq Klaim 90 Persen Warga Karimun Sudah Divaksin Corona

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, makanan dan minuman termasuk pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes ketat.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.

Kemudian di rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat.

Pelaksanaan kegiatan ibadah dapat dilakukan di tempat peribadatan paling banyak 75 persen. Kemudian kegiatan seni/budaya, sosial kemasyarakatan, resepsi pernikahan, kegiatan area publik, rapat dan seminar dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews