Syarat Perjalanan Udara Terbaru dari Batam, Tetap PCR Meski Sudah 2 Kali Vaksin

Syarat Perjalanan Udara Terbaru dari Batam, Tetap PCR Meski Sudah 2 Kali Vaksin

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan udara di masa perpanjangan PPKM pada 19 Oktober-1 November 2021.

Selama perpanjangan PPKM ini, pemerintah tidak mengizinkan penggunaan hasil tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. 

Kini, pemerintah hanya memberlakukan penggunaan PCR pada penumpang pesawat, termasuk dari Batam menuju ke seluruh tujuan.

Aturan ini termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri no 54 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua seperti dikutip pada Kamis. (21/10/2021).

“Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," bunyi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga berbunyi agar setiap calon penumpang, diwajibkan menggunakan masker, dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Kemudian, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau,penyeberangan, dan udara.

Serta, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, juga menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Dikonfirmasi Batamnews, oleh General BUBU Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono membenarkan aturan tersebut telah berlaku.

”Iya benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi terkait aturan tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews