Satgas Jelaskan Alasan Penumpang Pesawat Kini Wajib PCR

Satgas Jelaskan Alasan Penumpang Pesawat Kini Wajib PCR

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

Jakarta, Batamnews - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan penjelasan ihwal  aturan baru dalam PPKM berupa syarat tes PCR bagi penumpang pesawat.

Wiku mengatakan aturan itu dibuat lantaran kapasitas pesawat bisa terisi penuh, sehingga tidak ada jaga jarak.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10/2021).

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Penumpang pesawat wajib membawa hasil tes PCR 2 x 24 jam. Ketetapan kali ini berlaku untuk penerapan kebijakan PPKM pada periode 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Dalam aturan sebelumnya, syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama.

"Pada prinsipnya, penerapan persyaratan pelaku perjalanan screening PCR, khususnya moda transportasi udara dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan. Menggunakan PCR tentunya dengan akurasi lebih tinggi," kata Wiku.

Wiku juga menjelaskan bahwa kebijakan anyar itu juga mempertimbangkan ihwal pintu masuk kedatangan Internasional yang mulai dibuka di sejumlah provinsi sejak 14 Oktober lalu.

Wiku meminta agar seluruh operator moda transportasi serta calon penumpang mematuhi aturan itu.

"Potensi penularan juga terjadi saat perjalanan, sekalipun penumpang atau pengemudi telah ter-screening dengan baik melalui berbagai mekanisme persyaratan yang dirancang," ujar Wiku.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebut per hari ini Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) baru perihal ketentuan perjalanan menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Adapun untuk mode transportasi udara, Adita mengungkapkan sejumlah aturan baru. Kapasitas pesawat saat ini mengalami relaksasi, sehingga diperbolehkan membuka penerbangan melebihi 70 persen kapasitas.

"Namun bagi penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews