Aturan Terkini Calon Penumpang Pesawat di Bandara Hang Nadim

Aturan Terkini Calon Penumpang Pesawat di Bandara Hang Nadim

Bandara Hang Nadim

Batam, Batamnews - Syarat penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam calon penumpang harus ada laporan tes PCR.

Sebelumnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 menyebutkan pengguna moda transportasi udara di wilayah Jawa-Bali yang sudah dua kali vaksin, cukup menunjukkan hasil negatif tes swab antigen.

Tentunya hal ini juga menjadi pertanyaan calon penumpang di Kota Batam.

Menjawab hal ini, Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Amran menyebut pihaknya masih berpedoman kepada aturan sebelumnya.

Pasalnya, aturan Inmendagri terbaru itu berlaku untuk wilayah PPKM 1-4 di wilayah Jawa-Bali.

“Kita masih menunggu sampai tanggal 6 September, karena PPKM kita (di luar Jawa-Bali) kan sampai tanggal 6 nanti, baru nanti ada SE (Surat Edaran) baru lagi,” ujar Amran saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).

Pihaknya masih menggunakan QR Code aplikasi atau barcode PeduliLindungi untuk pemeriksaan bukti PCR para penumpang yang sudah diterapkan pada 28 Agustus 2021 kemarin.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews