Lingga Kembali Terapkan Wajib Antigen Bagi Penumpang Kapal

Lingga Kembali Terapkan Wajib Antigen Bagi Penumpang Kapal

Dua kapal bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. (Foto: Sutana/batamnews)

Lingga, Batamnews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), kembali memberlakukan wajib antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi laut keluar masuk Kabupaten Lingga.

Sebelumnya, Lingga sempat membuat kebijakan tidak mewajibkan tes antigen bagi calon penumpang kapal. Kebijakan itu pun sempat mendapat respon dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga, Oktanius Wirsal mengatakan, pemberlakuan kembali wajib antigen ini berdasarkan surat edaran dari Gubernur Kepri tanggal 27 September 2021 tentang revisi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) Kabupaten Lingga.

Baca juga: Lingga Terapkan Bebas Antigen Bagi Penumpang Kapal, Ansar Bereaksi

"Kemudian juga hasil rapat Satgas Provinsi Kepri, untuk penurunan level PPKM kabupaten/kota di Kepri," kata dia kepada Batamnews, Selasa (28/9/2021).

Dengan begitu, mulai hari ini, Selasa (28/9/2021) setiap perjalanan keluar masuk Kabupaten Lingga menggunakan transportasi laut kembali menjadikan antigen sebagai syarat. Aturan ini berlaku hingga keluarnya Inmendagri terbaru yg mengatur level PPKM di setiap wilayah di Indonesia.

"Semoga kita bisa turun level PPKM dari 3 menjadi 2. Karena nanti akan keluar Inmendagri terbaru tentang PPKM di tanggal 4 Oktober dan akan dievaluasi lagi," sebut Okta.

Baca juga: Sui Hiok Sarankan Pemkab Lingga Anggarkan Antigen Murah untuk Syarat Perjalanan

Meski diberlakukan kembali wajib antigen, ia menyebut agar pihak ketiga dapat menekan tarif tes antigen. Bukan malah menaikkan hingga memberatkan masyarakat.

"Jadi saat ini tarif tes ini dia bervariasi. Ada Rp 85 ribu, ada kisaran Rp 100 ribu. Jadi harapan Pak Bupati, tarif ini bisa turun, untuk membantu meringankan masyarakat," harapnya.

Satgas Covid-19 Kabupaten Lingga juga berharap, masyarakat dapat bersinergi dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Sehingga bisa menurunkan level PPKM ke level 2 atau 1, dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lingga.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews