Aturan PCR, Apindo Batam Minta Maskapai Tak Bikin Bingung Masyarakat

Aturan PCR, Apindo Batam Minta Maskapai Tak Bikin Bingung Masyarakat

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Agar tak menimbulkan kebingungan mengenai aturan terbaru keberangkatan via udara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam meminta kepada pihak terkait untuk menyampaikan informasi kepada pelaku perjalanan sesuai dengan aturan terbaru dari pemerintah.

Tujuannya tentu untuk mendorong aktivitas perjalanan dalam negeri agar ekonomi bisa cepat pulih. "Kita imbau agar maskapai dan agen perjalanan atau tiketing untuk menyampaikan informasi kepada pelaku perjalanan sesuai dengan aturan terbaru yang sudah dirilis pemerintah," kata Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, Kamis (14/10/2021).

Dilanjutkannya, masyarakat jangan lagi dibebani dengan biaya tes PCR yang 500 persen lebih mahal daripada biaya tes antigen. 

Kebijakan cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen bagi penerima vaksin dosis lengkap. Hal itu juga akan memberikan inisiatif bagi masyarakat untuk mau segera di vaksin.

Di samping itu, akan menaikkan pendapatan pihak maskapai dan agen tiketing itu sendiri dengan semakin banyaknya masyarakat yang melakukan perjalanan via udara.

"Muaranya adalah kebangkitan ekonomi dan peningkatan aktivitas pariwisata oleh turis lokal ke seluruh wilayah Indonesia yang sudah berstatus level 1 dan 2," katanya.

Sejak PPKM Kepri turun ke level 1 dan PPKM Batam turun ke level 2, aturan perjalanan dari dan ke Kepri juga sudah diperlonggar. Gubernur Kepri pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 611 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri. 

Lewat SE itu telah ditegaskan bahwa masuk ke wilayah Kepri termasuk Batam cukup menunjukkan hasil tes antigen saja bagi orang yang sudah di vaksin dosis lengkap. 

Namun di sisi lain, masih banyak pelaku perjalanan yang ragu dan kebingungan karena ada sebagian maskapai penerbangan yang belum menyesuaikan aturan di websitenya ataupun di agen tiketingnya. Baik meliputi sistem online maupun yang menjual tiket langsung ke calon penumpang. 

"Sebagai contoh, untuk perjalanan ke seluruh bandara di Jawa dan Bali cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen saja bagi yang sudah di vaksin lengkap. Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 47 tahun 2021. Tapi masyarakat masih mendapatkan arahan untuk PCR ketika mau melakukan perjalanan dari Batam ke Jakarta atau Jogjakarta oleh pihak tiketing dan juga tercantum di aplikasi agen tiketing online," ujar Rafki.

Menurut dia, seharusnya pihak maskapai dan agen tiketing segera menyesuaikan aturannya. Tentunya harus mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews