Saat Pandemi, BPJamsostek Batam Klaim Bayar Klaim hingga Rp 309,2 Miliar

Saat Pandemi, BPJamsostek Batam Klaim Bayar Klaim hingga Rp 309,2 Miliar

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), secara kumulatif di tahun 2021 ini telah membayarkan klaim peserta mencapai Rp 309,2 miliar untuk 28.043 kasus.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor BPJamsostek Batam Nagoya, Sony Suharsono, pada Senin (18/10/2021).

Ia menjelaskan, dibandingkan periode yang sama di tahun lalu, jumlah tersebut mengalami kenaikan baik dari segi jumlah maupun nominal pembayarannya.

Baca juga: Tahun Depan, Orang RI Tak Cukup Cuma Punya BPJS Kesehatan

“Dari segi jumlah kasus, meningkat 26,6 persen dari periode tahun sebelumnya yang berjumlah 22.147 kasus. Sedangkan nominal pembayaran meningkat 39,5 persen dari periode sebelumnya yang mencapai Rp 221,6 miliar,“ ujar Sony.

Ia menuturkan bahwa kenaikan yang signifikan terjadi pada kasus klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana pada tahun lalu terdapat 14.074 kasus dengan nominal pembayaran Rp 188 miliar yang meningkat menjadi 18.708 kasus dengan nominal pembayaran Rp 267,5 miliar pada 2021.

Untuk Jaminan Pensiun (JP) dari jumlah 2.648 kasus dengan nominal pembayaran Rp 2,7 miliar meningkat menjadi 3.062 kasus dengan nominal pembayaran Rp 3,1 miliar.

Kemudian untuk jumlah kasus klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 5.195 kasus dengan nominal pembayaran Rp 20,4 miliar. Mengalami peningkatan menjadi 5.975 kasus dengan nominal pembayaran Rp 25,5 miliar.

 

"Untuk Jaminan Kematian (JKM), dari 229 kasus dengan nominal pembayaran Rp 10,4 miliar meningkat menjadi 298 kasus dengan nominal pembayaran Rp 13,4 miliar," katanya.

Menyikapi peningkatan jumlah klaim tersebut, Sony menjelaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan termasuk dalam proses layanan klaim agar lebih cepat dan mudah.

Dengan beragam kemudahan layanan klaim melalui Lapak Asik Online dan Onsite yang berbasis digital tanpa kontak fisik, menunjukkan bahwa BPJamsostek tetap berupaya memberikan pelayanan kepada para peserta sesuai protokol kesehatan di masa pandemi seperti saat ini.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Santuni Keluarga Pencari Madu di Natuna Rp 42 Juta

Bagi tenaga kerja yang belum bisa menggunakan cara digital, juga diberikan akses pengajuan klaim melalui Bank Tabungan Negara (BTN) yang menjadi mitra Service Point Office (SPO).

“Kedepannya proses digitalisasi pengajuan klaim akan berlanjut kepada tahapan berikutnya. Seperti proses pengajuan klaim Jaminan Pesiun (JP), pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM), proses pelaporan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui aplikasi,” katanya.

Sony juga mengimbau terkait kebijakan mewajibkan penggabungan saldo JHT bagi peserta, hal itu bertujuan agar memudahkan bagi tenaga kerja untuk proses pencairan klaim JHT dari seluruh nomor kepesertaan non-aktif yang dimiliki oleh peserta.

“Selain itu, dengan adanya penggabungan saldo (amalgamalsi), manfaat yang didapatkan peserta akan lebih optimal dan meminimalisir terjadinya saldo JHT yang tertinggal atau tidak diklaim oleh peserta ataupun ahli waris," ujar Sony.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews