Rugikan Negara hingga Ratusan Juta

Mantan Kades dan Bendahara Desa di Meranti Ditahan Kasus Tipikor

Mantan Kades dan Bendahara Desa di Meranti Ditahan Kasus Tipikor

Konferensi pers yang dilakukan Polres Meranti mengenai tipikor dana desa di Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau.

Meranti, Batamnews - Mantan Kepala Desa (Kades) Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, PK (35) terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

PK didakwa atas penyelewengan penggunaan anggaran desa untuk Tahun Anggaran (TA) 2018 silam dengan total anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) sebesar Rp 1.597.769.000.

Tersangka tak hanya PK sendiri, mantan bendahara desa berinisial S (28) juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.

Baca juga: Tersangka Korupsi, Kadinkes Meranti Misri Terancam Jeratan Hukum Bertubi-tubi

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, didapati adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan Desa Baran Melintang. Dengan perbuatannya menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah," kata Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean saat konferensi pers di Mapolres Meranti, Selasa (19/10/2021).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Meranti, ditemukan adanya pembuatan nota SPJ bodong yang dibuat oleh bendahara desa berdasarkan perintah Kades.

SPJ tersebut juga menggunakan cap penyedia yang dibuat sendiri tanpa sepengetahuan penyedia yang nilainya disesuaikan dengan APBDes tahun 2018.

Ada sejumlah modus yang dilakukan diantaranya belanja fiktif, mark-up pembelian sejumlah barang dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

 

"Kita dapati bahwa pembuatan nota pertanggung jawaban di dalam dokumen surat pertanggungjawaban keuangan, ada modus belanja fiktif fotocopy, upah pelaksana kegiatan di desa yang tidak dibayarkan, pemahalan harga pembelian infocus, laptop, printer, ambulans laut dan pembangunan sarana air bersih dan lain-lain," ujarnya.

Dikatakan Andi, terhadap adanya penyalahgunaan anggaran desa ini, pihak Inspektorat Daerah Meranti sudah melakukan audit. Ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 208.405.636. Namun yang bersangkutan tidak melakukan tindak lanjut yang direkomendasikan.

"Terhadap rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat dalam hal pengembalian kerugian negara tidak dilakukan oleh yang bersangkutan selama 60 hari kerja terhitung sejak laporan hasil audit diterima. Sehingga pada tanggal 18 Maret 2021 penyidik menerbitkan laporan polisi untuk dilakukan proses penyidikan," jelas Andi.

Dalam proses penyidikan, dilakukan asset recovery terhadap tersangka. Yang mana uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan sehari-hari dan dibelikan tanah pada tahun 2019 seluas 17.250 m² yang berlokasi di Dusun 1 Desa Baran Melintang.

Baca juga: Mantan Kades di Lingga Ditahan Kasus Tipikor, Kerugian Negara Rp 674 Juta

"Terhadap lahan yang dibeli tersangka sudah kita lakukan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi dan sudah ada penetapan sita dari Pengadilan Negeri," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana ADD tahun 2018, satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana DD tahun 2018, satu rangkap SPJ sumber dana Bankeu 2018, satu rangkap proposal kegiatan sumber dana ADD tahun 2018, satu rangkap proposal sumber DD tahun 2018, satu rangkap proposal sumber Bankeu tahun 2018 dan 12 cap penyedia bodong.

Untuk pasal yang disangkakan pada kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman adalah minimal paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selanjutnya pihak kepolisian di Meranti berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna pelaksanaan tahap II, dalam hal ini penyerahan tersangka dan barang bukti.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews