Tersangka Korupsi, Kadinkes Meranti Misri Terancam Jeratan Hukum Bertubi-tubi

Tersangka Korupsi, Kadinkes Meranti Misri Terancam Jeratan Hukum Bertubi-tubi

Polisi menggiring Kepala Dinkes Meranti HA pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan alat kesehatan. (foto: istimewa)

Meranti, Batamnews -  Apes betul nasib Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten meranti, Misri Harsanto. 

Usai ditahan sebagai tersangka kasus korupsi alat rapid test, giliran kejaksaan yang sedang mengusut kasus lain terkait tindak pidana korpsi.

Jaksa mendalami kasus dugaan penyelewengan anggaran dan bantuan penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Polda Riau Tahan Kepala Dinkes Meranti Tersangka Korupsi Alat Rapid Test

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Meranti, Hamiko menyebut pihaknya masih berada di jalur penyelidikan.

"Masih on the track. Tunggu saja secepatnya kami sampaikan perkembangan terhadap kasus tersebut," ungkap Hamiko, Selasa (21/9/21).

Kejaksaan sudah memeriksa saksi-saksi dari sejumlah instansi terkait. Kasus ini menurutnya butuh waktu.

"Kami masih lanjut untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana dan bantuan penanggulangan Covid-19 Meranti. Sejumlah pihak di Dinas Kesehatan sudah kami panggil. Dari instansi terkait juga. Perkembangannya nanti disampaikan," terangnya.

Baca juga: Kejaksaan Meranti Periksa Kadinkes hingga Sekretaris KPU terkait Anggaran Covid

Sebelumnya, 7 September 2021 Misri ditahan Polda Riau. Ia menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang sebagai kepala dinas.

Hal itu bermula saat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan 30 ribu pcs alat rapid test antibodi Covid-19 merek Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru. 

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 ribu pcs diserahkan kepada Dinkes Meranti sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali. 

Setelah menerima alat rapid test sebanyak 3 ribu pcs, Kadinkes Meranti tidak pernah melaporkan ke Bagian Aset BPKAD maupun pengurus barang pada Dinkes. 

Korupsi alat rapid test

"Alat tersebut disimpan di ruangan Kadinkes, yang seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada instalasi farmasi," ujar Agung, Senin (20/9). 

Ia melanjutkan, sebagai laporan pertanggungjawaban, Misri mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil non-reaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang. 

Dari sana, ditemukan 996 orang yang didaftar. Terdiri dari petugas di UPT yang sekali tidak pernah dilakukan rapid test. 

Dinkes Meranti juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat daftar nama-nama pengunaan alat rapid test dengan hasil non-reaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang. 

"Tersangka diduga mengalihkan pemanfaatan alat rapid test untuk pertugas Bawaslu Meranti yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan UPT Puskesmas," ujar Kapolda lagi.

Selain itu, Misri ditengarai juga menjual rapid test yang seharusnya diperuntukkan secara gratis ke masyarakat dan jajaran Bawaslu Meranti sebagai syarat tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada 10 November 2020 sebanyak 191 orang dan tanggal 20 November 2020 sebanyak 450 orang. 

Bawaslu Meranti telah melakukan pembayaran tunai untuk 641 orang, yang mana tiap orang dibayar sebesar Rp150 ribu. 

Sehingga didapat total bayar sebesar Rp96.150.000 sesuai dengan kwitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu. 

Untuk itu, Polda Riau terus mendalami kasus ini. Termasuk juga menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat. 

Sedangkan untuk ancaman pidana, Kapolda menyebut pihaknya menerapkan Pasal 3, 9 dan 10 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman 5-10 tahun penjara. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews