Mantan Kades di Lingga Ditahan Kasus Tipikor, Kerugian Negara Rp 674 Juta

Mantan Kades di Lingga Ditahan Kasus Tipikor, Kerugian Negara Rp 674 Juta

Dua tersangka kasus korupsi ditahan Polres Lingga. Keduanya mantan Kades Desa Limbung dan KAUR Keuangan. (Foto: Batamnews)

Lingga, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga, menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Limbung, AM dan Kaur Keuangan Desa Limbung, KMZ sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Keduanya terlibat korupsi anggaran Desa Limbung tahun 2020. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan bersadarkan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 50 orang dan melakukan penyitaan beberapa dokumen Anggaran Desa Limbung tahun anggaran 2020.

"Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat) dalam rangka Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara dan berdasarkan Audit tersebut didapat kerugian keuangan desa sejumlah Rp 674.706.800," tutur Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (13/10/2021).

Kasat menjelaskan, kerugian negara sebesar Rp 674 juta lebih itu didapat dari sisa anggaran tahun 2020, dengan perinciannya yaitu tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya sejumlah Rp 210 juta.

Kemudian kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar sejumlah Rp 420 juta, Insentif atau honor guru TPA/PAUD/Kader Posyandu/Insentif RT/RW yang tidak dibayarkan namun anggaran telah di cairkan sejumlah Rp 28,7 juta.

"Insentif kegiatan keagamaan yang tidak di bayarkan namun anggaran telah dicairkan sejumlah Rp 10,5 juta dan terakhir kegiatan fiktif sejumlah Rp 4,8 juta," tutur Kasat.

AKP Adi Kuasa melanjutkan, saat sekarang ini tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Tim penyidik juga sedang melakukan asset tracing dari para tersangka guna melakukan pemulihan kerugian keuangan negara cq desa. 

Terhadap Tersangka AM dan Tersangka KMZ dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews