Polisi Ungkap Kronologis Korban Jambret di Batam Tewas Tabrak Pohon

Polisi Ungkap Kronologis Korban Jambret di Batam Tewas Tabrak Pohon

Polisi menggelar konferensi pers pelaku jambret hingga mengakibatkan korbannya tewas (Foto:ist)

Batam, Batamnews - Dua orang pelaku jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polresta Barelang, Senin (18/10/2021).

Saat kejadian, kedua pelaku menarik handphone (HP) pengendara wanita yang berbonceng tiga. Ketiga wanita itu pun lantas mengejar pelaku hingga terjadi kecelakaan tunggal pada Minggu (10/10/2021).

"Jadi mereka (korban) saat itu berbonceng tiga di depan Adira Sei Panas," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan.

Kemudian, kedua pelaku berinisial AH (20) dan HS (16) mengendarai sepeda motor Yamaha Vega membuntuti korban dan menarik HP milik salah satu korban.

Baca juga: Tragis! Kejar Jambret, Wanita di Batam Tewas Tabrak Pohon

Setelah itu, korban yang berbonceng tiga langsung mengejar pelaku tersebut. Namun nahas, sesampainya didepan Vihara Sei Panas, korban yang kehilangan kendali menabrak sebuah pohon dan mengakibatkan salah satu dari mereka meninggal dunia.

"Jadi korban, LS, yang mengendarai motor meninggal dunia," bebernya.

Tak hanya itu, korban yang berada di tengah berinisial NW juga keritis akibat kecelakaan tersebut. Kedua pelaku pun melarikan diri ke arah Baloi Kolam pulang kerumahnya.

"HP hasil curian digunakan oleh pelaku HS dan pelaku AH diberikan uang senilai Rp 400 ribu," katanya.

Sementara itu, pada Kamis (14/10/2021), Tim Opsnal Polresta Barelang melakukan penyelidikan, pelaku yang berada di Baloi Kolam berhasil diamankan.

Kaki pelaku AH, dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba melawan saat hendak dibawa ke Polresta Barelang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1e, 2e dan ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews