Beraksi 17 Kali, Komplotan Curanmor di Batam Hobi Gasak Honda Beat

Beraksi 17 Kali, Komplotan Curanmor di Batam Hobi Gasak Honda Beat

Dua tersangka curanmor yang dibekuk anggota Polsek Sekupang, Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Komplotan pencuri kendaraan bermotor di Batam, Kepulauan Riau keok di tangan Unit Reskrim Polsek Sekupang.

Ada dua orang yang diringkus polisi pada Kamis (14/10/2021). Mereka masing-masing berinisial S dan P.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana mengungkapkan dua pelaku ini merupakan pelaku curanmor yang menyasar sepeda motor matik, khususnya Honda Beat.

Penangkapan mereka didasarkan pada dua laporan yang diterima pihaknya, dengan lokasi kejadian di parkiran Indomaret Tiban McDermott dan Perumahan Taman Indah Edelweis, Sungai Harapan.

"Tersangka S pelaku pertama yang diringkus di dekat SPBU Sungai Harapan," kata Yudha, Senin (18/10/2021).

Dari hasil pengembangan tersangka pertama, tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua yang berinisial P di Perumahan Puri Gracia Tanjung Riau.

"Kedua tersangka berhasil diamankan beserta dengan barang bukti," katanya lagi.

Berdasarkan pengakuan para tersangka terhadap polisi, mereka juga telah melakukan pencurian sepeda motor di 17 lokasi, di Kota Batam.

"Dengan rincian, Sekupang 7 kali, Batuaji 3 kali, Bengkong 1 kali, Sagulung 4 kali, Lubuk Baja 1 kali, dan Batam Kota 1 kali," bebernya.

Saat ini barang bukti yang baru diamankan ada tiga unit sepeda motor karena sisanya sudah dijual oleh tersangka lainnya yang saat ini buron.

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap salah satu rekan mereka inisial H (DPO). Kunci semuanya dari yang DPO ini, karena motor yang mereka curi hanya dia yang tahu dimana lokasi dijualnya," ungkapnya.

Untuk tersangka inisial S merupakan residivis pelaku tindak pidana curanmor. Ia telah 3 kali diamankan Polsek Sekupang.

Barang bukti yang baru diamankan yaitu 3 unit sepeda motor Honda Beat, kunci T, 1 unit mesin travo, dan 1 unit mesin gerinda

Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 (dua) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews