Rencana Buruh Mogok Massal, Apindo Batam Ingatkan Sanksi Perusahaan

Rencana Buruh Mogok Massal, Apindo Batam Ingatkan Sanksi Perusahaan

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid. (Dok. Batamnews)

Batam - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid menyayangkan adanya seruan untuk mogok kerja massal yang dilakukan oleh Serikat pekerja. Karena dengan begitu para pekerja yang ikut mogok bisa terkena sanksi oleh perusahaan.

“Sebab mogok nasional yang diserukan tersebut bertentangan dengan ketentuan mogok kerja yang diatur dalam pasal 137 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Rafki, Senin (5/10/2020).

Ia menjelaskan dalam pasal ini diatur bahwa syarat melakukan mogok kerja karena gagalnya perundingan. Sementara menurutnya, seruan mogok nasional sebagai bentuk penolakan pengesahaan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnimbus Law.

“Jadi seharusnya istilahnya bukan mogok kerja tapi unjuk rasa, Kalau aksi unjuk rasa dilindungi oleh UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” kata dia.

Pihaknya mengimbau agar pekerja atau buruh di Batam untuk tidak melakukan mogok kerja, karena nanti bisa dikenakan sanksi. Kalau pekerja mau melakukan unjuk rasa tentunya mereka tidak bisa melarang.

“Tetapi tentunya dilakukan tanpa mengganggu pekerjaan di perusahaan masing-masing dan tidak mengganggu ketertiban umum. Kalau bisa unjuk rasanya dilakukan di Jakarta saja, sebab pembahasan dilakukan oleh DPR-RI, jadi kalau dilakukan di Batam mungkin gaungnya kurang begitu terdengar ke Jakarta,” jelasnya.

Menurutnya pembahasan RUU Cipta Kerja, para pekerja sudah diberikan porsi oleh DPR RI untuk memberikan masukan lewat tripartit nasional. Sehingga ketika ada perdebatan bisa menggunakan kesempatan tersebut.

“Kalau para pekerja tidak bisa meyakinkan DPR RI, akan tidak adil juga kemudian dilakukan aksi mogok nasional karena merugikan perusahaan dan pekerja itu sendiri,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews