Apindo Minta BP Batam Tunda Kenaikan UWT 4 Persen Tiap Tahun

Apindo Minta BP Batam Tunda Kenaikan UWT 4 Persen Tiap Tahun

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Para pengusaha meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk dapat memberikan relaksasi dan peninjauan pemberlakuan Perka nomor 1 tahun 2012 tentang jenis tarif dan layanan pada wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Terutama terkait pasal 4 ayat 1 dan 3, yang berisikan aturan mengenai adanya kenaikan Uang Wajib Tahunan (UWT) sebesar 4 persen setiap tahun.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan, dalam aturan tersebut juga dijelaskan jika masyarakat ingin membayar lebih cepat daripada jadwal jatuh tempo pembayaran UWT, tetap akan dikenakan tarif baru pada saat UWT habis.

“Bukan tarif di saat masyarakat melunasi pembayaran UWT-nya,” ujar Rafki kepada Batamnews, Senin (27/9/2021).

Pihaknya meminta relaksasi dan peninjauan kembali Perka nomor 1 tahun 2018, karena saat ini situasi yang tidak normal akibat pandemi Covid-19, yang sudah terjadi sejak awal tahun 2020 hingga saat ini.

Baca juga: Hariyadi Sukamdani: Apindo Kepri Terbaik se-Indonesia

“Kemampuan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar UWT mengalami penurunan. Kami berharap ini menjadi pertimbangan BP Batam mengabulkan permohonan kita,” jelasnya.

Untuk itu, Apindo Batam telah mengirimkan surat terkait permohonan tersebut, dan juga meminta waktu agar berdiskusi dengan pihak BP Batam untuk mencari solusi terbaik.

Rafki mengaku pihaknya tidak meminta relaksasi seterusnya, namun cukup dua atau tiga tahun selama pandemi Covid-19 masih terjadi.

“Relaksasi yang diberikan dampaknya juga akan mendorong masyarakat untuk melunasi tagihan UWT lahannya lebih cepat jika diberikan relaksasi pengenaan tarif sekarang jika dibayar sekarang misalnya,” katanya.

Menurutnya jika penundaan kenaikan tahunan UWT 4 persen dilaksanakan, akan membuat cashflow yang diterima BP Batam akan lebih cepat dan bisa dipakai untuk mempercepat pembangunan Batam di masa pandemi saar ini.

Ia mencontohkan relaksasi dan penundaan kenaikan ini sama seperti insentif yang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor. Dimana dengan insentif yang diberikan akan membantu dunia usaha memperbaiki operasional perusahaannya dan juga sekaligus akan memperbaiki cashflownya BP Batam.

“Jadi mudah-mudahan permintaan kita ini dapat dikabulkan oleh BP Batam,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews