Nissan GTR Selundupan Laku Dilelang Bea Cukai Batam Rp 2,7 Miliar

Nissan GTR Selundupan Laku Dilelang Bea Cukai Batam Rp 2,7 Miliar

Mobil mewah hasil tangkapan BC Batam dilelang. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Lima unit mobil mewah sitaan oleh Bea Cukai Batam akhirnya laku dilelang. 

BC melelang 7 unit kendaraan mewah hasil tangkapan itu di Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. 

Lima kendaraan yang berhasil terlelang yaitu Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E BCNR- 33, Detomasso Tipe 874 Pantera, BMW 335i dan Sepeda Motor BMW R60.

Baca juga: BC Batam Lelang Mobil Mewah Sitaan, Nissan GT-R, Mercy di Bawah Rp 500 Juta

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin mengatakan, barang-barang yang dilelang merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang periode 2018-2019. 

"Dari 7 yang ditawarkan berhasil terjual 5 dan terkumpul PNBP sebesar total Rp 5,869 Miliar,” ujar Solafudin, Rabu (13/10/2021).

Kegiatan lelang tersebu, dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pukul 14.30 WIB pada tanggal 12 Oktober 2021.

Obyek lelang yang berhasil terjual diantaranya, Mobil Nissan GTR-Bar ditawarkan dengan harga limit Rp 529.381.000 berhasil terjual dengan harga Rp 2.710.990.678. 

Kemudian, Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga limit Rp 470.561.000 berhasil terjual dengan harga Rp 1.890.123.456.

Selanjutnya, Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp 198.000.000 berhasil terjual dengan harga Rp 227.900.000. 

Sementara itu, kendaraan bermotor roda dua merek BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp 28.944.000 berhasil terjual dengan harga Rp 252.002.000.

Baca juga: Rudi Tunda Pelantikan Pejabat Hasil Lelang Jabatan Hingga Desember

Kendaraan kelima, adalah kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dan terurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp 95.428.000 berhasil terjual dengan harga Rp 788.888.888.

"Terhadap barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali kegiatan lelang yang berikutnya. Untuk pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang," katanya.

Kepada pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews