BC Batam Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp 7 Miliar, Ada Ponsel dan Sex Toys

BC Batam Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp 7 Miliar, Ada Ponsel dan Sex Toys

Minuman beralkohol hasil tegahan BC Batam saat hendak dimusnahkan. (Foto: Koko/batamnews)

Batam - Kantor Bea dan Cukai tipe B Batam memusnahkan barang tegahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Total nilainya cukup fantastis yakni Rp 7 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Susila Brata mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tegahan sejak 2017 hingga 2019.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari rokok, minuman mengandung alkohol, handphone, alat kesehatan, alat bantu seks dan beberapa barang lainnya.

"Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan yang telah selesai administrasinya dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam," kata Susila, Kamis (19/12/2019).

Susila menambahkan, pemusnahan ini berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/pmk.04/2014 yang menyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan barang kena cukai harus dimusnahkan oleh pihak Bea dan Cukai.

Seluruh barang sitaan yang akan dimusnahkan ini memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 7 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews