BC Batam Lelang Mobil Mewah Sitaan, Nissan GT-R, Mercy di Bawah Rp 500 Juta

BC Batam Lelang Mobil Mewah Sitaan, Nissan GT-R, Mercy di Bawah Rp 500 Juta

Bea Cukai lelang Nissan GT-R. Foto: Lelang.go.id.

Batam, Batamnews - Mobil sport Nissan GT-R sitaan negara dilelang. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam melaksanakan pelelangan barang milik negara (BMN) berupa beberapa mobil mewah, di antaranya adalah Nissan GT-R.

Nissan GT-R itu dilelang dengan harga mulai dari Rp 400 jutaan. Ada dua unit Nissan GT-R yang dilelang. 

Nilai limitnya berbeda, yang pertama dilelang mulai dari Rp 470.561.000 dan kedua dilelang mulai dari Rp 529.381.000.

Bagi yang tertarik dengan Nissan GT-R yang punya nilai limit Rp 470 juta, maka harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 190 juta. 

Sementara bagi yang ingin Nissan GT-R yang dilelang mulai dari Rp 529 juta harus menyetorkan uang jaminan lelang sebesar Rp 212 juta. Kedua Nissan GT-R itu memiliki warna putih.

Selain Nissan GT-R, Bea Cukai Batam juga melelang BMW 335i warna hitam dengan harga limit Rp 198 juta dan jaminan Rp 80 juta, BMW 630i warna hitam dengan harga limit Rp 201,6 juta dan jaminan Rp 81 juta, Mercedes-Benz SLK200 silver metallic dengan harga limit Rp 257.250.000 dan jaminan Rp 103 juta, serta motor BMW R60 dengan harga limit Rp 28.944.000 dan jaminan Rp 12 juta.

Tapi, kendaraan yang dilelang ini tidak dilengkapi dengan dokumen STNK dan BPKB. Memang disebutkan bahwa objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. 

Tidak ada jaminan apa pun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang. Pembeli harus melakukan pengurusan dokumen STNK dan BPKB setelah proses lelang.

Lelang dilaksanakan pada Selasa 12 Oktober 2021 pukul 14.30 WIB. Lelang diadakan di KPKNL Batam. 

Bagi yang tertarik bisa melihat langsung kondisi mobil di Tempat Penimbunan Pabean Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis melalui internet dengan mekanisme lelang tertutup. Lelang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id.

Peserta lelang wajib menyetor jaminan lelang paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. 

Pemenang lelang wajib melunasi sisa harga lelang dan bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. 

Jika tidak dilunasi dalam waktu lima hari kerja, maka dinyatakan wanprestasi dan jaminan disetorkan ke kas negara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews