PPKM Batam, Anak Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Masuk Bioskop 

PPKM Batam, Anak Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Masuk Bioskop 

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Sejumlah kelonggaran diberikan pemerintah terkait diturunkannya level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Batam. Status PPKM Batam saat ini level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021. 

Menindaklanjuti Inmendagri terbaru, Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 59 tahun 2021 dikeluarkan.

Namun masih ada beberapa aturan yang diketatkan. Salah satunya anak di bawah 12 tahun belum diperkenankan masuk kawasan bioskop.

Bioskop sebelumnya mulai dibuka dalam beberapa waktu terakhir. Surat Edaran tersebut berlaku dari 5 Oktober hingga 18 Oktober mendatang. 

Selain itu, memasuki kawasan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas studio hanya diisi 50 persen dari total kapasitas. 

Ditambah lagi saat memasuki kawasan bioskop dilarang untuk makan/minum, atau menjual makanan dan minuman. Untuk pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dan kapasitas hanya dibatasi hingga 75 persen. 

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, makanan dan minuman termasuk pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasionai, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes ketat. 

Serta Pasar tradisional pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas pasar basah pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer. 

Kemudian di rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat. 

Pelaksanaan kegiatan ibadah dapat dilakukan di tempat peribadatan paling banyak 75 persen. Kemudian kegiatan seni/budaya, sosial kemasyarakatan, resepsi pernihakan, kegiatan area publik, rapat dan seminar dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews