Syarat Perjalanan Terbaru Anak Usia di Bawah 12 Tahun di Kepri, Perhatikan Aturannya

Syarat Perjalanan Terbaru Anak Usia di Bawah 12 Tahun di Kepri, Perhatikan Aturannya

Ilustrasi. (Foto: Wikipedia)

Batam, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 611/SET-STC19/IX/2021 yang mengatur syarat perjalanan dalam negeri dan internasional di Kepri.

Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 12 tahun masih belum bisa melakukan perjalanan perjalanan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau atau lintas provinsi.

Namun demikian, ketentuan itu bisa dikecualikan bagi anak-anak dengan syarat tertentu.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikecualikan bagi PPDN berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan, mengikuti orang tua pindah, atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak, meliputi: keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-COVID-19," demikian bunyi aturan tersebut.

Baca: Hal Wajib Diketahui Penumpang Kapal Laut di Kepri usai PPKM Turun Level

Sementara, bagi anak berusia di atas 12 tahun bisa melakukan perjalanan namun wajib melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin COVID-19.

Adapun bagi anak-anak di atas 12 tahun yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter pada fasilitas kesehatan Pemerintah.

Pada perpanjangan PPKM hingga 18 Oktober 2021 mendatang, Gubernur Ansar Ahmad menyatakan Kepri berada di level 1.

Akan tetapi, pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2021, disebutkan tujuh kota/kabupaten di Kepri memiliki level PPKM yang tak sama.

Level 1 berlaku di Kota Tanjungpinang, kemudian Level 2 di Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Batam.

Baca: PPKM Level 1 di Kepri, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut dan Udara

Sementara, Natuna menjadi satu-satunya daerah di Kepri yang berada di Level 3.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews