Hal Wajib Diketahui Penumpang Kapal Laut di Kepri usai PPKM Turun Level

Hal Wajib Diketahui Penumpang Kapal Laut di Kepri usai PPKM Turun Level

Calon penumpang kapal di terminal domestik Pelabuhan Sekupang, Batam. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Pemerintah mengevaluasi level PPKM setiap daerah di Kepri.  Saat ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 disebutkan jika provinsi ini berstatus level 1.

Sejumlah pelonggaran diberikan pemerintah. Hal yang paling menjadi perhatian adalah dihapuskannya syarat tes antigen bagi pelaku perjalanan laut antar daerah di Kepri. 

Seperti diketahui, warga Kepri selama ini sangat mengandalkan transportasi laut untuk menyeberang antar kabupaten/kota.

Aturan baru, warga yang menggunakan moda transportasi laut kapal ferry atay Roro harus dilengkapi sertifikat vaksin. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin dosis 2, tidak perlu melampirkan keterangan PCR atau rapid antigen.

Sedangkan yang baru vaksin dosis 1 wajib melampirkan keterangan PCR 3x24 jam dan Tes Antigen 2x24 jam sebelum berangkat.

Calon penumpang wajib melakukan cek suhu sebelum melakukan perjalanan. Bagi pelaku perjalanan terdeteksi suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius atau memiliki gejala suspek COVID19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Penumpang juga diminta tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan. 

 

Calon penumpang juga diminta mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan laut.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021, dijabarkan status PPKM masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

Level 1 yakni Kota Tanjungpinang, Level 2 yakni Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kota Batam. Sementara itu Level 3 adalah Kabupaten Natuna.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad meminta warga untuk menjalani vaksinasi. "Saya imbau, agar masyarakat tetap menerapkan prokes dan bagi yang belum vaksin agar segera vaksin," ucap Ansar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews