Begini Status PPKM 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri 

Begini Status PPKM 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri 

PPKM

Batam, Batamnews - Sebagian warga masih bingung terkait status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kepri.

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 disebutkan jika Provinsi Kepulauan Riau berstatus PPKM Level 1. 

Hanya saja dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021, dijabarkan status PPKM masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

Baca juga: Aunur Rafiq Sebut PPKM di Karimun Turun ke Level 2

Level 1 yakni Kota Tanjungpinang, Level 2 yakni Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kota Batam. Sementara itu Level 3 adalah Kabupaten Natuna.

Sementara itu, terkait perjalanan laut dalam Provinsi Kepulauan Riau yang intensitasnya sangat tinggi, dalam SE terbaru Gubernur Kepri disebutkan:

Warga yang menggunakan moda transportasi laut kapal ferry atay Roro harus dilengkapi sertifikat vaksin.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin dosis 2, tidak perlu melampirkan keterangan PCR atau rapid antigen.

Sementara yang baru vaksin dosis 1 wajib melampirkan keterangan PCR 3x24 jam dan Tes Antigen 2x24 jam sebelum berangkat.

Calon penumpang wajib melakukan cek suhu sebelum melakukan perjalanan. Bagi pelaku perjalanan terdeteksi suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius atau memiliki gejala suspek COVID19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca juga: PPKM Level 1 di Kepri, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut dan Udara

Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan. 

Calon penumpang juga diminta mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan laut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews