Peniadaan Tes Antigen, Kadishub Kepri: Mudah-mudahan Sore Ini SE Diterbitkan

Peniadaan Tes Antigen, Kadishub Kepri: Mudah-mudahan Sore Ini SE Diterbitkan

Pelabuhan Domestik Karimun masih memberlakukan syarat antigen, Senin (4/10/2021). (Foto: Edo/Batamnews)

Batam, Batamnews - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad belum mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pencabutan SE sebelumnya yang mewajibkan bagi masyarakat yang akan bepergian di dalam daerah harus tes antigen.

Namun sebelumnya, Ansar memastikan peniadaan syarat itu mulai Senin 4 Oktober 2021. Hal itu disampaikan pada Sabtu (2/10/2021) malam.

Baca juga: Penumpang Kapal di Kepri Komplain Masih Dimintai Syarat Antigen

"Alhamdulillah Sekarang kita sudah masuk di level 2, dan seperti janji saya, setelah kita berhasil turun level 2 maka bepergian antar daerah di Kepri sudah bebas antigen, mulai Senin," kata Ansar.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaedi meminta masyarakat bersabar. Sebab tanpa SE yang baru tersebut tidak bisa membatalkan surat edaran sebelumnya. Menurutnya hal itu sudah menjadi prosedur dan aturan yang berlaku.

"Mudah-mudahan sore ini surat edaran itu sudah keluar, dan kami tentunya akan menyampaikan," ujarnya, Senin (4/10/2021).

Sebelumnya diberitakan, menindaklanjuti hasil asesmen yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI pada, Kamis (30/9/2021), saat ini Kepulauan Riau sudah berada di PPKM level 2. 

Baca juga: Pencabutan Wajib Tes Antigen dan PCR Bisa Gairahkan Pariwisata Kepri

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, meskipun test antigen sudah ditiadakan, syaratnya masyarakat harus sudah di vaksin dosis 1 dan 2. 

 

"Harus sudah vaksin dosis ke-2 merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi masyarakat. Makanya, sampai sekarang program vaksinasi kita gesa terus," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews