Penumpang Kapal di Kepri Komplain Masih Dimintai Syarat Antigen

Penumpang Kapal di Kepri Komplain Masih Dimintai Syarat Antigen

Para penumpang kapal di Pelabuhan Sekupang masih dimintai syarat tes antigen, Senin (4/10/2021). Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebelumnya mengatakan syarat itu akan dihapuskan 4 Oktober 2021. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Warga mempertanyakan syarat tes antigen yang masih diberlakukan di pelabuhan-pelabuhan, transportasi dalam Provinsi Kepri, Senin (4/10/2021).

Padahal Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menegaskan, kebijakan peniadaan test antigen di pelabuhan ini mulai Senin, 4 Oktober 2021. 

Ansar Ahmad menyebutkan syarat tes antigen untuk transportasi dalam daerah Kepri ditiadakan.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kapal Dalam Kepri Sudah Tak Wajib Antigen

Keputusan itu diambil setelah hasil assesment yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI pada, Kamis (30/9/2021). Kepulauan Riau dipastikan sudah berada di PPKM level 2.

"Alhamdulillah Sekarang kita sudah masuk di level 2, dan seperti janji saya, setelah kita berhasil turun level 2 maka bepergian antar daerah di Kepri sudah bebas antigen," kata Ansar, Sabtu (2/10/2021 malam.

Baca juga: Pencabutan Wajib Tes Antigen dan PCR Bisa Gairahkan Pariwisata Kepri

Surat Edaran (SE) terkait aturan baru itu diperkirakan diterbitkan gubernur hari ini, terkait perubahaan status level PPKM. 

Para petugas di pelabuhan pun menunggu SK tersebut pada hari ini. Akibatnya sejumlah penumpang masih dimintai persyaratan antigen pada Senin (4/10/2021).

Seorang penumpang, Samira, mengatakan bahwa dirinya heran dengan peraturan yang ada di pelabuhan Domestik Sekupang. 

"Kan gubernur sudah memberikan statement, untuk hari ini ditiadakan, kenapa sekarang masih diwajibkan?" ujar Mira.

Wanita yang hendak berangkat ke Tanjung Batu, Kepulauan Riau tersebut terpaksa mengikuti aturan pelabuhan agar dapat berangkat ke kampung halamannya.

Plh Kepala Satuan Kerja Pelabuhan Sekupang, Dirman mengatakan, pihaknya tengah menunggu surat keputusan resmi dari Gubernur Kepri.

"Kita sudah berkoordinasi dengan KKP, tapi belum ada surat resmi dari Gubernur Kepri terkait peniadaan surat Rapid Test Antigent," kata Dirman.

Oleh sebab itu, pihaknya belum berani memberikan kebijakan jika belum ada surat keputusan tersebut.

Ia mengakui bahwa banyak calon penumpang yang komplain dengan hal tersebut.

Penerapan di Karimun

 

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Karimun. "Belum dihapuskan dan masih berlaku. Orang yang mau berangkat masih diminta untuk antigen," kata Irwan, seorang warga Karimun kepada Batamnews, Senin (10/4/2021).

Warga pun mempertanyakan pernyataan Gubernur Kepri sebelumnya. "Katanya hari ini diberlakukan, tapi kenapa kok masih diminta untuk antigen," ujarnya.

Komplain pun datang dari para calon penumpang. Sementara petugas mengaku belum mendapat SK gubernur secara resmi, pasca pernyataan itu disampaikan, Sabtu (2/10/2021) malam.

"Kami belum ada pegangan dan mendapat surat mengenai hal itu, jadi kami terapkan peraturan yang sebelumnya," kata seorang petugas Pelabuhan Domestik Karimun.

Tanggapan Bupati Karimun

Bupati Karimun juga menegaskan pihaknya hanya menunggu aturan secara resmi dikeluarkan. 

"Karena rujukan kami dari provinsi, kalau provinsi sudah menetapkan bahwa tidak ada lagi rapid antigen bagi yang akan melakukan perjalanan, maka akan kami ikuti," kata Bupati Karimun Aunur Rafiq, Senin (4/10/2021).

Pemerintah Daerah dikatakannya belum dapat menghapus syarat antigen karena belum adanya SE Gubernur Kepri.

"Apabila sudah ada, maka kami akan lebih dulu melakukan revisi terhadap regulasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Karimun dengan aturan baru dari gubernur itu," katanya.

Namun jika dihapusnya rapid antigen nantinya, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari dan tujuan Karimun harus telah divaksin Covid-19 dengan menunjukkan kartu vaksinasi.

"Perlu digaris bawahi, meski dihapus, syarat untuk melakukan perjalanan melalui jalur laut itu harus telah menjalani vaksinasi dosis 1 atau 2. Apabila tidak ada, maka tetap harus pakai antigen," kata Rafiq.

Begitu juga dengan yang datang ke Karimun. Bagi penumpang kapal yang masuk di pelabuhan maka harus sudah vaksin, apabila tidak maka dikembalikan ke daerah asal.

"Kami tidak mau mengambil resiko sehingga terjadinya kenaikan angka Covid-19. Sehingga, meski dilonggarkan ada beberapa persyaratan yang tetap harus diperhatikan," katanya.

(rez/aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews