Mulai Hari Ini, Penumpang Kapal Dalam Kepri Sudah Tak Wajib Antigen

Mulai Hari Ini, Penumpang Kapal Dalam Kepri Sudah Tak Wajib Antigen

Kapal feri bersandar di Pelabuhan Domestik Tanjungpinang (Foto:Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Perjalanan menggunakan transportasi laut antar kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tidak lagi menjadikan tes antigen sebagai syarat. Kebijakan ini berlaku mulai Senin (4/10/2021).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyebutkan, keputusan itu diambil setelah hasil assesment yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI pada, Kamis (30/9/2021). Kepulauan Riau dipastikan sudah berada di PPKM level 2.

"Alhamdulillah Sekarang kita sudah masuk di level 2, dan seperti janji saya, setelah kita berhasil turun level 2 maka bepergian antar daerah di Kepri sudah bebas antigen," kata Ansar, Sabtu (2/10/2021) malam.

Baca juga: Gubernur Ansar Pastikan Kepri Turun Level PPKM Level 2

​​​​Ansar melanjutkan, meskipun tes antigen sudah ditiadakan, masyarakat tetap harus menunjukkan bukti sudah di vaksin dosis 1 dan 2. 

"Harus sudah vaksin dosis ke-2, merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi masyarakat. Makanya, sampai sekarang program vaksinasi kita gesa terus," tuturnya.

Sedangkan untuk perjalanan antar provinsi, gubernur mengaku sedang berkonsultasi dengan pemerintah pusat. 

Berdasarkan rilis hasil assesment dari Kemenkes tersebut, dari tujuh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang menjadi satu-satunya daerah yang berada dalam status level 1. 

Sedangkan, enam kabupaten dan kota lainnya, yakni Kota Batam, Kabupaten Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun serta Lingga berada di level 2. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews