Pekerja Asing Pemegang Visa Bisa Kembali Masuk Batam

Pekerja Asing Pemegang Visa Bisa Kembali Masuk Batam

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa atau izin tinggal kini dapat masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi setelah memenuhi protokol kesehatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Ibnu Ismoyo mengatakan, seiring penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah membuka kembali akses bagi orang asing ke Indonesia. 

"Jenis visa yang berkaitan dengan para pelaku usaha di Batam antara lain, visa kunjungan, visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas,” ujar Ismoyo, dalam rapat bersama BP Batam, Kamis (30/9/2021).

Upaya ini dilakukan untuk mendorong pelaksanaan proyek strategis dan Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) di Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal ini Kawasan Industri Batamindo, Kawasan Industri Kabil dan Panbil Industrial Estate. 

Permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diajukan secara elektronik dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. 

Selain itu juga melampirkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

“Mereka juga harus bersedia untuk dikarantina atau isolasi mandiri (isoman) apabila nantinya terkonfirmasi positif Covid-19 dan menanggung biaya hidup secara pribadi selama isoman,” kata Ismoyo.

Angin segar ini disambut baik oleh Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Provinsi Kepulauan Riau, OK Simatupang. 

Ia berharap Permenkumham tersebut mampu mengakomodir dan mempermudah pengurusan visa dan izin tinggal para WNA yang bekerja di Batam.

Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Asosiasi Pengusaha Batam, membahas ketentuan imigrasi dan perizinan dalam masa pandemi dan upaya pemulihan ekonomi nasional di BP Batam, Rabu (30/9/2021).

Pertemuan ini juga merupakan tahap awal dalam implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh berbagai intansi yang terkait dengan perindustrian serta  badan usaha di Batam.

Dalam kegiatan itu mepaparkan Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), yang diterbitkan oleh BP Batam yang disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Verifikasi Teknis PTSP, Rakhmat Ikraldo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews