Singapura Tangkap 18 Orang karena Pekerjakan Warga Asing Secara Tak Sah

Singapura Tangkap 18 Orang karena Pekerjakan Warga Asing Secara Tak Sah

Petugas MOM Singapura mengawal seseorang yang ditahan setelah melakukan penangkapan. (Foto: MOM via CNA)

Singapura, Batamnews - Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura menangkap 18 orang karena diduga membawa orang asing ke Singapura dengan izin kerja yang diperoleh melalui pernyataan palsu.

Dalam pernyataan pada Selasa (21/9/2021), MOM penangkapan itu dilakukan pada 14 September 2021 dan 1 orang bagian dari sindikat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami memulai penyelidikannya pada Juli 2021 setelah memperoleh informasi tentang upaya orang asing untuk mendapatkan izin kerja secara ilegal,” kata MOM, dikutip Batamnews dari Channel News Asia.

Melalui analisis terperinci selama beberapa bulan, MOM menemukan sindikat potensial yang diduga mendirikan beberapa perusahaan cangkang untuk mengajukan izin kerja, meskipun mereka tidak memiliki operasi bisnis yang sah.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing (EFMA), mereka yang dihukum karena mendapatkan izin kerja untuk bisnis 'bodong', tidak beroperasi, atau tidak mengharuskan mempekerjakan orang asing menghadapi denda hingga S$6.000, hingga dua tahun penjara, atau keduanya, untuk setiap tuduhan. 

Mereka yang dihukum karena enam dakwaan atau lebih juga menghadapi hukuman cambuk.

Bagi mereka yang mempekerjakan orang asing secara ilegal dapat didenda hingga S$30.000, dipenjara hingga 12 bulan, atau keduanya, untuk setiap tuduhan. Majikan yang dihukum akan dilarang mempekerjakan orang asing.

Sementara, orang asing yang melakukan pekerjaan tanpa izin kerja yang sah menghadapi denda hingga S$20.000, hingga dua tahun penjara, atau keduanya. Mereka yang dihukum akan dilarang secara permanen bekerja di Singapura.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews