TKA Resmi Dilarang, Ini Daftar WNA yang Boleh Masuk RI Selama PPKM Darurat

TKA Resmi Dilarang, Ini Daftar WNA yang Boleh Masuk RI Selama PPKM Darurat

Ilustrasi (Foto: Antara)

Jakarta, Batamnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Perluasan itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam peraturan yang memiliki masa transisi dua hari sejak 21 Juli 2021 itu, tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

Yasonna menjelaskan, pembatasan orang asing masuk ke tanah air sebelumnya sudah diberlakukan. Akan tetapi, TKA yang bekerja dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) boleh masuk dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait diserta memenuhi protokol Covid-19.

Baca juga: PPKM Darurat Diganti, Faisal Basri: Tak Kapok Obral Istilah?

"Nah sekarang kita evaluasi kembali dan ada masukan-masukan dari masyarakat kita sekarang mengambil pengetatan yang lebih ketat TKA apakah di PSN ataupun dalam proyek lainnya tidak kita perkenankan masuk. Kecuali dalam lima klasifikasi tadi," ujar Yasonna.

Lima klasifikasi yang dimaksud dia adalah pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Perihal transisi kebijakan dua hari, Yasonna memberi alasan kebijakan yang diumumkan hari ini tidak adil bagi mereka yang sedang proses terbang menuju tanah air.

"Tidak mungkin kita langsung kita deportasi. Nah sekarang hari ini akan terus langsung disampaikan kepada publik melalui konferensi pers. Dan kami juga sudah menyampaikan ke media tentang kebijakan kita ini," katanya.

"Ini selalu yang berurusan dengan kedatangan orang asing biasanya selalu ada jeda waktu. Saya sudah berkoordinasi dengan ibu menlu tentang hal ini juga. Jadi saya kira kebijakan ini akan kita terapkan dengan ketat dengan harapan bahwa kita bisa menangani pandemi ini dengan baik," lanjutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews