Dua Bulan, 23 Orang Ditangkap Polres Meranti Terkait Narkoba

Dua Bulan, 23 Orang Ditangkap Polres Meranti Terkait Narkoba

Polres Meranti menangkap 23 tersangka narkoba dalam kurun waktu dua bulan. (Foto: ist/Batamnews)

Meranti, Batamnews - Jajaran Polres Kabupaten Kepulauan Meranti mengungkap 11 kasus narkoba dengan 23 tersangka dalam dua bulan terakhir. Pengungkapan kasus ini dalam kurun waktu Agustus-September 2021.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean mengatakan, para tersangka yang diamankan rata-rata pengedar. Satu diantaranya merupakan anak di bawah umur. 

"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 3.030,26 gram narkotika jenis sabu dan 300,03 gram ganja," kata Andi saat konferensi pers di Mapolres Meranti, Rabu (29/9/2021).

Pengungkapan 11 kasus narkoba ini tersebar di tiga kecamatan di Meranti. Diantaranya Kecamatan Tebingtinggi, Kecamatan Merbau dan Kecamatan Rangsang Pesisir.

Untuk di Tebingtinggi, didapati sebanyak 9 kasus. Jumlah tersangka ada 19 orang.

Kemudian di Merbau sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang. Lalu terakhir di Rangsang Pesisir dengan 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang.

"Kasus dengan jumlah barang bukti terbanyak, 3 kilogram sabu yakni di Kecamatan Rangsang Pesisir tepatnya di Perairan Desa Kedabu Rapat," ujarnya.

Andi mengklaim barang bukti narkoba yang telah diamankan Satres Narkoba itu dapat menyelamatkan sekitar 15.000 lebih jiwa. 

Hal tersebut berdasarkan asumsi dari 1 gram sabu yang bisa dikonsumsi 5 orang dan 1 gram ganja bisa dikonsumsi 1 orang.

"Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132, 127 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Dia mengharapkan peran serta masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Dalam konferensi pers itu, selain menghadirkan para tersangka, seluruh barang bukti juga diperlihatkan kepada awak media.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews