Hasil Curanmor Dibarter Sabu, Anak Hantu Cs Diringkus Polisi

Hasil Curanmor Dibarter Sabu, Anak Hantu Cs Diringkus Polisi

Polres Meranti menangkap tiga tersangka jaringan curanmor, penadah sekaligus pengedar narkoba. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Meranti, Batamnews - Polres Meranti mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jl Handayani, Selatpanjang Timur, Kabupaten Meranti, Riau. Kejadian itu pada Agustus 2021 lalu. Pelaku ditangkap Rabu (15/9/2021).

Pria berinisial AN (38) itu dikenal warga setempat dengan panggilan Anak Hantu, warga Jalan Manggis, Selatpanjang Kota.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Berusia 16 Tahun di Batam

Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean mengatakan jika kelakuan Anak Hantu sudah parah.

Hasil curian dibarter dengan sabu-sabu. Pelaku tukar tambah kepada MH (41) dan TY (38), warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau.

Sat Reskrim bersama anggota Polsek Merbau pun bergerak ke rumah MH dan TY. Dua tersangka pemilik narkoba juga akhirnya diringkus polisi.

"Jadi barang bukti sepeda motor dan hp hasil curian ini ditukar pelaku dengan setengah uncang kecil sabu atau berat 2,5 gram dan ditambah uang tunai 1 juta," sebut Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Meranti, Jum'at (17/9/2021).

Sementara tersangka MH dan TY yang merupakan dua bersaudara itu mengatakan, jika barang bukti sepeda motor itu juga telah dijual lagi ke seorang pria di Desa Pelantai, Kecamatan Merbau berinisial W (DPO) dengan cara serupa, tukar tambah dengan sabu.

Dari MH dan TY, polisi mengamankan 4 sepeda motor lainnya yang oleh pelaku tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Diduga sebagai hasil tindak pidana. 

Diantaranya 1 unit Yamaha Vixion, 1 unit Honda Supra Fit, 1 unit Yamaha Mio J dan 1 unit Honda Supra X.

Polisi selanjutnya mengejar W di Desa Pelantai. Namun pelaku tidak ada di rumahnya karena diketahui telah melarikan diri.

"Hasil penggeledahan di rumah yang bersangkutan, tim menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 yang sudah dirubah warna oleh pelaku," kata Andi.

Baca juga: Polisi Ringkus Kawanan Curanmor Batam Usai Jual Sparepart di FB

Tidak hanya itu, di rumah W tersebut polisi juga menemukan 3 paket kecil sabu dan 2 buah bong (alat hisap sabu) di bawah kasur adik kandung W yang berinisial Dn.

"Tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Makopolres Meranti. Sedangkan Dn berikut barang bukti narkotika jenis sabu diserahkan ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut," paparnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews