Sebulan, 7 Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus Polda Kepri

Sebulan, 7 Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus Polda Kepri

Konferensi Pers pengungkapan pemakai dan pengedar narkotika di Batam.

Batam, Batamnews - Selama bulan September 2021, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengamankan 7 pelaku pengguna narkotika berdasarkan dari laporan kepolisian.

Terdapat tiga narkotika dengan jenis yang berbeda juga ikut diamankan. Tiga jenis narkotika tersebut yakni, sabu sebanyak 2.315,9 gram, 1.752 butir pil ekstasi, serta 657 gram ganja.

Barang bukti tersebut pun telah dimusnahkan pada Kamis (23/9/2021), dengan di sisihkan sebagian untuk uji laboratorium. Kemudian sebagiannya lagi di sisihkan untuk pembuktian pengadilan.

Baca juga: Kasus Narkoba Mendominasi Persidangan di Kabupaten Karimun

"Barang bukti tersebut kita musnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat," kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Sabtu (25/9/2021).

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Kepri. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews