Buntut Panjang Larangan Pungut Labuh Jangkar oleh Kemenhub, Kepri Minta Fatwa MA

Buntut Panjang Larangan Pungut Labuh Jangkar oleh Kemenhub, Kepri Minta Fatwa MA

Ilustrasi.

Dodo

Tanjungpinang, Batamnews - Polemik terkait tidak diperbolehkannya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memungut jasa labuh jangkar kapal di perairan Kepri oleh Kementerian Perhubungan RI bakal berbuntut panjang.

Pelarangan memungut jasa labuh jangkar ini menyusul terbitnya surat Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Surat bernomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tertanggal 17 September 2021 itu berisi tentang penyelesaian permasalahan pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhan oleh pemerintah daerah.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad sudah ancang-ancang mengambil langkah hukum. Pemprov Kepri akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA), terkait pemahaman regulasi hukum yang mengatur terkait pelayanan retribusi kepelabuhan daerah.

Baca: Provinsi Kepri Terancam Tak Bisa Tarik Retribusi Labuh Jangkar

“Kita ambil langkah ini bertujuan untuk menghilangkan praduga, bahwa Pemprov Kepri telah mengenakan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ansar, kemarin.

Ansar yakin, Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan fatwa memperbolehkan Pemprov Kepri untuk memungut retribusi dari sektor tersebut.

Ia juga tetap optimis target pendapatan dari sektor labuh jangkar sebesar Rp 200 miliar akan terealisasi.

“Tidak ada masalah, kita tetap yakin. Insya Allah kita masih akan terus berjuang,” ujarnya.

Baca: Gubernur Kepri Surati Kementerian Perhubungan Sikapi Kisruh Retribusi Labuh Jangkar

Menurut Ansar, Pemprov Kepri memiliki referensi serta rujukan undang-undang yang sangat kuat untuk memungut retribusi dari sektor tersebut.

Bukan itu saja, Pemprov Kepri juga memiliki hasil sidang non-ligitasi, serta LO (Legal Opinion-red) dari sejumlah lembaga seperti Kejaksaan Tinggi dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri, dengan pendapat hukum itu menguatkan hak daerah atas otonomi pengelolaan wilayah laut 0-12 mil laut.

“Saya kira itu semua referensi yang cukup kuat, untuk kita mendapatkan hak penarikan retribusi dan menjadi PAD Ke kas daerah guna menyejahterakan masyarakat Kepri,” tuturnya.

Langgar PP dan UU

 

Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menyebut surat Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Laut, tentang penyelesaian permasalahan pengenaan retribusi pelyanan kepelabuhan oleh pemerintah daerah melanggar PP dan Undang-Undang.

"Surat yang ditandatangan Dirjen tersebut sudah melanggar PP tentang pemerintah daerah," kata Jumaga.

Jumaga juga menegaskan, surat yang ditandatangan Dirjen tersebut melanggar PP dan juga bertentangan dengan UU No 23 tahun 2014 pasal 27.

"Dimana pada intinya Provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya alam laut yang ada diwilayanya," tegasnya.

Baca: Jumaga: Surat Kemenhub Langgar PP dan UU Soal Labur Jangkar

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau siap-siap gigit jari. Target pendapatan asli daerah dari sektor labuh jangkar sebesar Rp 200 miliar terancam tak bisa dikantongi.

Penyebab utama terancam hilangnya PAD sektor ini adalah terbitnya surat dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Surat bernomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tertanggal 17 September 2021 itu berisi tentang penyelesaian permasalahan pengenaan retribusi pelyanan kepelabuhan oleh pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa pungutan yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :