Jumaga: Surat Kemenhub Langgar PP dan UU Soal Labur Jangkar
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.
Tanjungpinang, Batamnews - Target pendapatan asli daerah bagi Provinsi Kepulauan Riau dari sektor labuh jangkar sebesar Rp 200 miliar terancam menguap.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan bernomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tertanggal 17 September 2021 itu berisi tentang penyelesaian permasalahan pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhan oleh pemerintah daerah.
Kemenhub berpendapat bahwa pungutan yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
DPRD Kepulauan Riau pun bereaksi. Jumaga Nadeak, orang nomor satu di lembaga legislatif itu justru menilai isi surat yang dirilis Kemenhub itu, yang melanggar PP dan Undang-Undang.
Ia juga menyayangkan dengan kurang aktifnya Gubernur Kepri untuk melobi ke pusat terkait hal tersebut, sehingga surat tersebut bisa keluar.
"Surat yang ditandatangani Dirjen tersebut sudah melanggar PP tentang pemerintah daerah," kata Jumaga di Tanjungpinang, Selasa (21/9/2021).
Baca: Provinsi Kepri Terancam Tak Bisa Tarik Retribusi Labuh Jangkar
Diakuinya, memang dirinya belum menerima surat asli dan membacanya, namun apabila suratnya sudah ada maka pimpinan Dewan dan Gubernur sudah pasti akan melakukan rapat kordinasi.
Surat yang ditandatangan Dirjen Perhubungan Laut tersebut, selain melanggar PP dan juga bertentangan dengan UU No 23 tahun 2014 pasal 27.
"Dimana pada intinya Provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya alam laut yang ada di wilayahnya," tegasnya.
Baca: Titik Labuh Jangkar Bertambah, Ansar Optimis Kepri Raup Rp 200 M Per Tahun
Politikus senior PDI Perjuangan ini menegaskan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepri akan melayangkan protes.
"Pasti kita protes, karena tidak sesuai PP dan Undang-undang," ujar Jumaga.

Komentar Via Facebook :