Singapura Buka Pintu untuk Wisatawan Indonesia, Simak Syaratnya

Singapura Buka Pintu untuk Wisatawan Indonesia, Simak Syaratnya

Singapura.

Singapura, Batamnews - Singapura membuka pintu masuk untuk wisatawan Indonesia per 22 September 2021. Kebijakan ini menyusul penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.

Kementerian Kesehatan Singapura menyebutkan, wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu 21 hari terakhir diizinkan untuk transit di Singapura. Seperti yang disampaikan Kementerian Singapura di link ini

''Seiring dengan membaiknya situasi di Indonesia, semua penumpang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura akan diizinkan transit melalui Singapura mulai 22 September 2021 jam 23.59,'' tulis Kementerian Kesehatan Singapura.

Baca juga: Konsorsium Nongsa Sensation Teken MoU Persiapan Travel Bubble Singapura

Sementara itu, bagi wisatawan dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari sebelum tiba di Singapura akan dikenakan tindakan perbatasan Kategori IV. Kategori tersebut merupakan golongan untuk negara yang memiliki tingkat risiko infeksi Covid-19 yang tinggi.

Bagi wisatawan dari Indonesia yang bertandang ke Singapura wajib menjalani tes PCR setibanya di negara tersebut. Selain pemeriksaan tes Covid-19, wisatawan mancanegara yang masuk ke Singapura juga wajib menjalani sejumlah syarat lainnya yang merujuk ada situs safetravel.ica.gov.sg.

Syarat Masuk Singapura

 

*Menjalani tes PCR dalam 48 jam sebelum ketibaan di fasilitas medis atau laboratorium atau klinik yang berakreditasi internasional.

*Membawa dokumen hasil tes PCR dalam bahasa Inggris (atau memiliki terjemahan bahasa Inggris). Dokumen tersebut harus berisi hasil serta tanggal tes, nama wisatawan dan tanggal lahir atau nomor paspor yang digunakan untuk ke Singapura.

*Menjalani tes PCR setibanya di Singapura.

Baca juga: Jadi Klaster Corona, Singapura Tutup Pujasera dan Pasar Basah

*Menjalani karantina (Stay At Home Notice atau SHN) selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan (SHN-Dedicated Facilities atau SDF).

*Menjalani tes PCR COVID-19 pada akhir periode karantina.

*Menjalani tes rapid antigen pada hari ketiga, ketujuh, dan ke-11 setelah ketibaan mereka di Singapura.

Sebelumnya, pemerintah Singapura telah memperketat kedatangan untuk WNI karena meningkatnya jumlah kasus COVID-19 yang kian meroket. Peraturan tersebut melarang semua wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir untuk transit di Singapura.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews