Cek Daftar Negara yang Dilonggarkan Masuk ke Singapura

Cek Daftar Negara yang Dilonggarkan Masuk ke Singapura

Foto: Reuters/Edgar Su

Singapura, Batamnews - Pemerintah Singapura mulai mengurangi tingkat pembatasan terhadap wisatawan dari sejumlah negara, sehingga para pelancong ini dapat memasuki Singapura dengan pembatasan yang lebih longgar.

Hal ini dilakukan setelah negara-negara tersebut dianggap oleh Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) memiliki risiko infeksi Covid-19 yang lebih rendah dari sebelumnya.

Baca juga: Kadinkes Kepri Imbau Waspadai Flu Singapura Intai Anak-anak

Para pelancong ini masih perlu dikarantina setelah tiba di Singapura. Tetapi mereka dapat menjalani periode karantina yang lebih pendek, atau memiliki pilihan untuk dikarantina di rumah.

Revisi aturan untuk negara-negara ini didasarkan pada klasifikasi risiko negara Singapura, yang mengelompokkan negara ke dalam empat kategori. Negara-negara yang dianggap memiliki risiko infeksi Covid-19 paling rendah dikelompokkan dalam Kategori I, sedangkan negara-negara dengan risiko tertinggi berada di Kategori IV.

Lantas, turis dari negara-negara mana saja yang dapat kelonggaran tersebut?

Berikut daftarnya, seperti dikutip dari The Straits Times:

Kategori II:

- Polandia
- Arab Saudi
- Australia
- Brunei
- Jerman
- Kanada
- Selandia Baru
- Republik Korea

Syarat:

Pelancong yang berangkat dari negara-negara dalam Kategori II harus mengikuti tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 pra-keberangkatan dalam waktu 48 jam setelah penerbangan mereka.

Kemudian, mereka harus mengikuti tes pada saat kedatangan. Setelah itu, mereka akan diminta untuk menjalani SHN (stay-home notice) 7 hari di tempat akomodasi, sebelum mengambil tes akhir Covid-19 di hari terakhir SHN.

Baca juga: Penutupan Perbatasan Picu Krisis Tenaga Kerja di Singapura

Kategori III:

- Bulgaria
- Republik Ceko
- Prancis
- Latvia
- Portugal
- Spanyol
- Austria
- Belgia
- Jepang
- Swiss

Syarat:

Pelancong yang divaksinasi penuh dari negara-negara ini dapat mengajukan permohonan untuk tidak menggunakan fasilitas SHN khusus dan melayani SHN 14 hari mereka di rumah atau akomodasi lain yang sesuai.

Aplikasi pengajuan untuk memilih keluar dari fasilitas SHN khusus akan dipertimbangkan jika pelancong yang divaksinasi telah memenuhi kriteria seperti tinggal di negara masing-masing selama 21 hari terakhir sebelum kedatangan di Singapura, dan menempati tempat tinggalnya sendiri.

Sedangkan untuk warga negara Singapura dan penduduk tetap, pengajuan harus dilakukan 3 hari sebelum kedatangan melalui situs web SafeTravel.

Pelancong yang tidak divaksinasi masih akan diminta untuk menjalani SHN 14 hari di fasilitas khusus.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

 

Kementerian Kesehatan (MOH) Singapura mengatakan, bahwa mereka akan mengizinkan semua penumpang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura untuk transit melalui Bandara Changi, mulai pukul 23.59 pada 22 September.

Sebelumnya, MOH melarang para pelancong ini untuk transit melalui Singapura, tetapi mengatakan larangan itu telah dicabut karena situasi di Indonesia telah menunjukkan perbaikan.

Selain itu, para pelancong dari Indonesia yang masuk ke Singapura akan diminta untuk menjalani tes PCR pada saat kedatangan, bukan tes cepat antigen plus tes PCR.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews