Tiga Terdakwa Pungli di Sekupang Dihukum Sebulan Penjara

Tiga Terdakwa Pungli di Sekupang Dihukum Sebulan Penjara

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dijalani tiga tersangka kasus pungutan liar di kawasan Pantai Cipta Land, Sekupang. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Tiga tersangka pungutan liar di kawasan Pantai Cipta Land, Sekupang akhirnya disidangkan, Jumat (17/9/2021) kemarin.

Polisi sebelumnya menangkap AS, IA dan LA. Mereka ditangkap saat melakukan pungutan parkir liar kepada pemilik kendaraan yang parkir di kawasan wisata itu.

Baca juga: Pungli Masuk Pantai Cipta Land Sekupang, Tiga Orang Ditangkap Polisi

"Tersangka telah mengikuti sidang tipiring," ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, Sabtu (18/9/2021).

Ketiga terdakwa mengikuti sidang yang dipimpin oleh Hakim Adiswarba Chainur Putra didampingi Panitera Suyanto serta barang bukti uang sebesar Rp 780 ribu.

Merekea hanya dijatuhkan hukuman kurungan selama satu bulan dengan masa percobaan dua bulan serta penyitaan barang bukti oleh negara.

Baca juga: Polisi Tangkap Juru Parkir Pungli Jembatan Barelang, Modal Karcis Abal-abal

"Ini adalah bagian dari proses hukum dan selama kegiatan berlangsung tertib dan kondusif," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews