Wako Rudi Bakal Pecat Mantan Kadishub Batam Rustam Efendi

Wako Rudi Bakal Pecat Mantan Kadishub Batam Rustam Efendi

Wali Kota Batam, Rudi. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam, Batamnews - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rustam Efendi divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Rustam dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan tahun 2018, 2019 dan 2020. Mengenai keputusan tersebut, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengaku belum mengetahui vonis dari Rustam.

“Saya belum tahu itu,” ujar Rudi usai sidang paripurna di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (23/8/2021).

Namun karena kasus korupsi Rustam telah mendapatkan vonis, Rudi menegaskan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan UU ASN.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Eks Kepala Dishub Batam Terancam Dipecat

“Sesuai dengan aturan UU ASN, itu (pemecatan) akan kami berlakukan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menyatakan Rustam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer JPU.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya terungkap, keterlibatan Rustam dalam kasus dugaan aksi pemerasan ke sejumlah dealer mobil se-Kota Batam ini berlangsung sejak 2018 silam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews