Pejabat BP Batam Diperiksa Polda Kepri, Dugaan Pungli Jasa Kepelabuhanan

Pejabat BP Batam Diperiksa Polda Kepri, Dugaan Pungli Jasa Kepelabuhanan

ilustrasi

Batam, Batamnews - Ditreskrimsus Polda Kepri memeriksa sejumlah pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (9/8/2021) lalu. Diduga hal ini terkait kasus Pungli.

Pejabat yang menjalani pemeriksaan diantaranya Direktur BUP Batam, Nelson Idris, beserta beberapa bawahannya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart membenarkan hal tersebut. "Benar, Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus. Dugaan pungutan di pelabuhan," ucap Harry.

Polisi belum menjelaskan detail penyelidikan tersebut. Diduga ada kaitannya dengan pungutan tarif yang dipungut kepada pengguna jasa maritim dan kepelabuhanan yang tak sesuai prosedur.

Dari informasi yang dihimpun Batamnews, hal ini berawal dari protes Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam (AGKIMB) terkait kondisi yang terjadi di sektor maritim Kota Batam. 

Polisi mulai menyelidiki adanya indikasi pengutan liar yang kemudian terungkap dalam masalah ini. 

Asosiasi Kepelabuhanan dan Industri Maritim Batam sebelumnya sepakat dengan BP Batam terkait beberapa point dalam kebijakan kepelabuhanan.

Bertempat di Ruang Marketing Centre BP Batam, terjalin kesepakatan terhadap sejumlah regulasi dalam industri kemaritiman

Dalam pertemuan Senin 2 Agustus 2021 lalu itu, BP Batam diwakili Wahjoe Triwidijo Koentjoro, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan.

Sejumlah usulan asosiasi kepelabuhanan dan Industri Maritim Batam akhirnya disepakati. Ada 8 item yang disetujui BP Batam.

Persetujuan ini terjadi setelah adanya protes dan ancaman mogok yang dilayangkan industri maritim sebelumnya

Persetujuan itu yakni:

1. Jasa tambat untuk kepentingan sendiri di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) tidak dipungut

2. SE Kepala Kantor Pelabuhan Laut BP Batam nomor 23/2018 tentang Persyaratan Dokumen Pendukung di Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) guna pembebesan biaya tambat kapal dicabut.

3. Host to host tetap berlaku

4. Jasa dermaga dan jasa bongkar muat untuk kepentingan sendiri di TUKS/Tersus tidak dipungut

5. Jasa Pemanduan dan Jasa Penundaan yang tidak ada pelayanannya tidak dipungut

6. BP Batam akan melakukan reformasi birokrasi dengan menempatkan pejabat yang berkompeten di Kantor BUP BP Batam

7. BP Batam akan mengembalikan dana (hold dana dan lunas) yang tidak ada pelayanannya dalam waktu 7 hari.

8. BP Batam akan merevisi Perka nomor 14 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif pelayanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dan akan menerbitkan Perka baru yang berkualitas dan produktif.

Kesepakatan BP Batam ini dihadiri perwakilan asosiasi-asosiasi yakni, Indonesia National Shipowners Asociation (INSA), Indonesia Ships Agent Asoiation (ISAA), Batam Shipyard And Offshore Assosication (BSOA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Tenaga Ahli Kepabeanan (ATAK), Pelayaran Rakyat (Pelra), Serikat Pekerja Perkapalan & Jasa Maritim (SPPJM)

Berawal dari Ancaman mogok Asosiasi Industri Maritim di Batam

Sebelumnya beberapa asosiasi industri maritim di Batam mengancam mogok. Mereka protes terkait sejumlah aturan BP Batam yang dinilai kontra produktif.

Kesepakatan aksi mogok kerja di Sektor Industri Maritim Batam itu sudah dibahas Sabtu (24/7/2021) beberapa waktu lalu.

Diadakan kesepakatan bersama Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam (AGKIMB) terdiri dari gabungan beberapa industri maritim dan asosiasi serikat pekerja galangan

Mereka mencatat sejumlah point penting yakni, Industri maritim dan galangan kapal sedang dalam keadaan terpuruk, kondisi ekonomi Batam sedang krisis di masa pandemi, kebijakan di bidang kepelabuhanan Batam kontra produktif menghancurkan industri serta menurunkan daya saing.

Namun point krusial yakni protes asosiasi terkait banyaknya pungutan tarif jasa kepelabuhanan yang tidak sesuai perundangan.

Dalam surat oleh AGKIMB itu disebutkan jika sejak 2016 melalui asosiasi asosiasi yang berada dalam aliansi menyampaikan keberatan, protes, memberi masukan kepada BP Batam maupun Kementerian/Lembaga untuk menyelesaikan masalah kebijakan yang kontra produktif serta penyelenggaraan kepelabuhanan yang dianggap kacau dan sampai saat ini tidak ada penyelesaian.

Mereka pun sebelumnya merencanakan aksi pemasangan spanduk hingga mogok kerja di sektor jasa Kepelabuhanan dan transportasi barang/penumpang selama 3 hari dari tanggal 7 setelah pemerintah pusat mencabut status PPKM atau paling lambar 10 Agustus sebelumnya. Hal itu sebelum adanya kesepakatan yang terjadi dengan BP Batam, pada Senin 2 Agustus lalu itu.

Terkait pemeriksaan Polda Kepri ini, Direktur Promosi, Humas dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar mengatakan sedang mengumpulkan informasi mengenai hal tersebut. 

“Saya juga belum mendapatkan informasi tersebut, nanti dicek dulu,” kata Dendi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews