Pungli Masuk Pantai Cipta Land Sekupang, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Pungli Masuk Pantai Cipta Land Sekupang, Tiga Orang Ditangkap Polisi

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Tiga pelaku pungli di Pantai Cipta Land, Sekupang, Batam ditangkap polisi.

Ketiga tersangka yakni, Apriyanto, Arifin dan Irfan memungut Rp 5000 untuk setiap kendaraan sepeda motor dan mobil yang masuk ke lokasi wisata itu. 

Aktivitas ini sebelumnya viral di media sosial. Polisi akhirnya menindak lanjutinya.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana mengatakan pihaknya menangkap tangan pelaku yang sedang beraktivitas.

"Masuk di situ dipungut sebesar Rp 5.000 untuk motor maupun Mobil," ujarnya, Minggu (5/9/2021).

Aktivitas pungutan liar tersebut berlangsung mulai Pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB

Hasil penyelidikan, ketiganya ditugaskan oleh dua orang pria yang menjadi kordinator berinisial Y dan S .

Ketiga orang itu masing-masing digaji sebesar Rp 500.000 per minggunya. 

"Hasil pungli yang mereka lakukan pada tanggal 2 September hingga 3 September, terkumpul uang sebesar Rp 780 ribu," kata Yudha.

Saat ini para pelaku telah dibawa ke Polsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Mereka dijerat pasal 20 ayat 2 Perda nomor 16 tahun 2019. Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) atas pelanggaran Perda.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews