Polisi Tangkap Juru Parkir Pungli Jembatan Barelang, Modal Karcis Abal-abal

Polisi Tangkap Juru Parkir Pungli Jembatan Barelang, Modal Karcis Abal-abal

ilustrasi.(Foto: andalastourism.com)

Batam, Batamnews - Juru parkir liar di Jembatan Barelang ditangkap polisi, Selasa (31/8/2021) petang. 

Pria berusia 19 tahun itu diduga melakukan aktivitas pungli, usai videonya viral.

Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya meringkus pria berinisal P tersebut.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Fadli Agus mengatakan, pada pukul 16:40 wib tim Opsnal melakukan penyelidikan di Jembatan I Barelang.

"Pada pukul 17.30 WIB terlihat seorang pria sedang melakukan pugutan parkir di lokasi tersebut," ujar Fadly, Rabu (1/9/2021).

Saat ditangkap P berteriak memanggil koordinatornya. Sejumlah massa datang saat itu. Namun polisi tetap menangkap P.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan pungli baru 3 hari. Ia menyetor hasil pungli tersebut ke koordinator yang berinisial B.

"Yang tertera di karcis perlembarnya dengan tarif Rp 5 ribu," kata Fadly.

Pada Sabtu (28/8/2021) pelaku menggunakan 100 lembar karcis abal-abal dan dapat keuntungan sebanyak Rp 500 ribu. 

Namun, ia hanya dibayar sebanyak Rp 100 ribu dari koordinatornya dilapangan. Kemudian pada Minggu (29/8/2021) menghabiskan 90 lembar karcis dengan keuntungan Rp 450 ribu dan dia diberikan upah sebanyak Rp 90 ribu.

Sedangkan untuk Selasa (31/8)/2021 pelaku mengakui menjual 30 lembar sebesar Rp 150 ribu sebelum diamankan oleh petugas.

Barang bukti yang diamankan yakni 20 lembar karcis warna biru dan uang senilai Rp 150 ribu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews