Polisi Ringkus Kawanan Curanmor Batam Usai Jual Sparepart di FB

Polisi Ringkus Kawanan Curanmor Batam Usai Jual Sparepart di FB

Polisi mengungkap kawanan curanmor di Batuaji. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Jajaran Polsek Batuaji mengungkap kawanan curanmor yang melibatkan remaja. Hal ini setelah salah satu korban mendeteksi sparepart kendaraannya yang hilang dijual di forum jual beli di facebook

Korban warga Tanjunguncang, Putra sebelumnya kehilangan sepeda motor  Yamaha RXS. Kendaraan itu padahal diparkir di halaman rumah, Rabu (28/7/2021). Ia biasa berjualan kopi dengan mobil sehari-hari.

Ia dapat kabar sepedamotornya raib dari keluarganya. Ia pun melaporkan ke Polsek Batuaji. Harga kendaraan itu ditaksir Rp17 juta

Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto mengatakan, beberapa bulan usai kejadian itu korban berhasil menemukan akun jual beli di facebook. Untungnya ia mengenal spare part sepeda motor miliknya.

Ia pun menginformasikan ke polisi. Petugas mengatur siasat untuk memancing pelaku.

"Kemudian Selasa (7/9/2021) pukul 23.00 WIB kita pancing sebagai pembeli. Terus kita ajak untuk Cash On Delivery (COD) di depan KFC Tiban III," kata Ganjar, Selasa (7/9/2021).

Ciri-ciri sparepart blok mesin tersebut persis seperti milik motor miliknya yang telah hilang.

Petugas menangkap dua orang EA (17) dan IS (17). Keduanya digiring ke Polsek Batu Aji guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan pria berinisial MDS (20) yang menjadi otak dalam pencurian tersebut di Ruko Pasar PJB, Sagulung.

Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, mereka telah melakukan pencurian di dua lokasi yang berbeda yakni Perumahan Bagaman mencuri sepeda motor Yamaha RXS milik Putra yang dilakukan bertiga. 

Kemudian di Kampung Harapan yang dilakukan oleh MDS dan IS. Mereka berhasil mencuri motor Yamaha Jupiter Z. Kendaraan tersebut dipakai sendiri untuk operasional oleh MDS.

EA dan IS yang masih berusia 17 tahun tersebut diajak untuk melakukan pencurian oleh MDS (20). 

Mereka masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp 30 ribu dari hasil penjualan sepeda motor yang telah dimutilasi (srab).

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 Jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews