Huzrin Hood Sempat Muntah saat Diperiksa Penyidik Kejati Kepri

Huzrin Hood Sempat Muntah saat Diperiksa Penyidik Kejati Kepri

Huzrin Hood memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan singkat di Kejati Kepri. (Foto: Sutana/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Huzrin Hood, eks Direktur PT Pelabuhan Kepri, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada Rabu (8/9/2021).

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi di BUMD tersebut. Ia menjalani pemeriksaan secara singkat, kurang dari satu jam, lantaran sedang tidak enak badan.

Usai diperiksa, Huzrin mengaku baru melakukan perjalanan laut dari Karimun ke Tanjungpinang selama 5 jam.

"Saya tidak dapat menjawab dengan kondisi tidak sehat," kata Huzrin saat keluar dari ruangan pemeriksaan Kejati Kepri.

Bahkan, Huzrin mengungkapkan, dirinya sempat muntah-muntah saat di dalam ruangan pemeriksaan, sehingga untuk sementara ini tidak bisa dilanjutkan memberikan keterangannya.

"Ditunda untuk beberapa waktu lagi," ujarnya.

Baca: Kejati Kepri Periksa Eks Dirut PT Pelabuhan Kepri Huzrin Hood

Ia menduga, pemanggilan dirinya oleh Kejati Kepri ini berkaitan dengan tugas dirinya saat menjabat sebagai Direktur PT Pelabuhan Kepri---sebelumnya tertulis Dirut---selama satu tahun.

"Pemanggilan ini menyangkut Kapal Lintas Kepri saya kira. Karena saya kurang sehat, sehingga belum ada pertanyaan lain ke saya," tuturnya lagi.

Ia juga menambahkan, yang sudah ditanyakan oleh pihak Kejati Kepri tadi identitas dirinya seperti umur, alamat, serta tanggal SK pertama duduk sebagai Direktur PT Pelabuhan Kepri.

"Ya hanya itu saja yang baru ditanyakan," katanya lagi.

Pemanggilan dan pemeriksaan Huzrin berdasarkan surat panggilan Kejati Kepri bernomor B-159/L.10.3/Dek.I/08/2021 tertanggal, 30 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok M.J Sidabutar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews