Kejati Kepri Pulbaket Dugaan 18 Proposal Fiktif Rp1,9 M

Kejati Kepri Pulbaket Dugaan 18 Proposal Fiktif Rp1,9 M

ilustrasi.

Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri segera memanggil pejabat di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri terkait dugaan pencairan proposal fiktif yang mencapai Rp 1,9 miliar lebih.

Kejati Kepri sebelumnya telah memanggil pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri untuk dimintai klarifikasi dengan dugaan kasus proposal fiktif tersebut.

"Saat ini Kejati belum memanggil pejabat di BPKAD, namun untuk selanjutnya akan dilakukan  pemanggilan," kata Kepala Seksi Intelejen Kejati Kepri Agustian Sunaryo di Tanjungpinang, Kamis (4/2/2021).

Ditambahkan Agustian, untuk saat ini pihkanya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang sifatnya hanya untuk laporan pimpinan, dengan melakukan klarifikasi dan mencari data dugaan kasus tersebut.

Pihaknya juga tegas Sunaryo dalam pengumpulan data ini berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Provinsi Kepri.

"Nanti hasil dari APIP ini seperti apa, dan ditambah dari data-data yang diperoleh kita akan di gabung dan disimpulkan dan dilaporkan ke pimpinan," terangnya.

Kasintel Kejari Kepri ini juga menerangkan, bahwa pengumpulan klarifikasi dan data ini dari pejabat Kepri ini belum sampai mengarah kepada oknum yang mengarahkan dan menyuruh pencairan proposal fiktif tersebut.

"Kita kumpulkan data dulu. Setelah data terkumpul secara konperenhensif baru kita akan mengarah siapa oknum di balik itu," tuturnya.

Pihak Kejati memastikan akan menjadwalkan pemanggilan pejabat di BPKAD Kepri tersebut dan waktunya tidak akan lama lagi. "Ya dalam waktu dekat ini kita jadwalkan pemanggilannya,"

Disinggung apakah oknum dibalik pencairan kasus proposal fiktif ini melibatkan salah satu anak pejabat di Pemprov Kepri?

Agustian mengatakan, masih memintai keterangan dari pejabat dan pegawai di dinas terkait. "Belum sampai ke sana, kan masih berproses," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews