Kejati Kepri Periksa Eks Dirut PT Pelabuhan Kepri Huzrin Hood

Kejati Kepri Periksa Eks Dirut PT Pelabuhan Kepri Huzrin Hood

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Tanjungpinang, Batamnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau memanggil Huzrin Hood untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi terhadap Direksi BUMD PT Pelabuhan Kepri.

Huzrin dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Kepri pada tahun 2018, yang merupakan Perusahaan Daerah (Perusda) Pemprov Kepri.

Dalam kasus yang sama, Kejati Kepri juga memanggil Azis Djau Kasim sebagai Plh Dirut PT Pelabuhan Kepri untuk dimintai keterangan.

Aziz juga merupakan sebagai Komisaris PT Pelabuhan Kepri perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kepri.

Surat panggilan Kejati Kepri ini bernomor B-159/L.10.3/Dek.I/08/2021 tertanggal, 30 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok M.J Sidabutar.

Sementara pemanggilan Huzrin Hood untuk dimintai keterangan tersebut dijadwalkan hari ini Rabu, 8 September 2021 pukul 10.00 Wib. Pemanggilan diarahkan bertemu dengan Kasi C Bidang Intelejen Kejati Kepri.

Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus membenarkan telah memanggil Huzrin Hood untuk dimintai keterangan terkait BUMD PT Pelabuhan Kepri tersebut.

"Iya pihak Intelijen tengah meminta keterangan kepada yang bersangkutan dan saat ini masih berlangsung," katanya singkat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews