Kejari Batam Enggan Jalankan Penetapan Pinjam Pakai MT Sea Tanker II

Kejari Batam Enggan Jalankan Penetapan Pinjam Pakai MT Sea Tanker II

MT Sea Tanker II (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dinilai bertele-tele dalam melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri Batam atas pinjam pakai MT Sea Tanker II terhadap PT Devina Sukses Mandiri, yang hingga saat ini belum terealisasi.

Direktur PT Devina Sukses Mandiri, Togu Simanjuntak mengatakan bahwa ia sudah berkali-kali mengurus permasalahan ini. Namun hingga kini tidak ada respon dari pihak kejaksaan.

Padahal menurutnya, penetapan pinjam pakai itu telah dikeluarkan PN Batam sejak 24 Agustus 2021 lalu dengan surat bernomor w4.U8/3105/HK.01.SP/VIII/2021.

"Saya sudah datangi Kejari Batam, diarahkan ke Kasi Pidum. Tetapi tidak diterima dengan alasan surat pengantar yang diterima dari PN Batam semestinya ada yang harus diperbaiki terlebih dahulu," ujar Togu, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Bakamla Amankan 2 Kapal Tanker Asing, Diduga Transfer BBM Ilegal

Namun, setelah Togu kembali ke Kejaksaan Batam untuk menemui Kasi Pidum, ia malah diterima oleh Kasi Barang Bukti dengan memberikan jawaban bahwa surat dalam tahap proses.

Setelah menunggu cukup lama, keesokan harinya ia diterima oleh Kasi Pidum. Saat pertemuan, dikatakannya bahwa surat penetapan dan surat pengantar sudah disposisi oleh Kajari ke Kasi Pidum.

Isi surat tersebut yakni agar meminta petunjuk ke Kejati Tanjungpinang dan membutuhkan waktu beberapa hari.

"Sepengetahuan saya dan bertanya kepada praktisi hukum terkait jaksa adalah pelaksana penetapan dan putusan hakim. Sebagai masyarakat saya telah menunggu dan berharap kepastian hukum atas penetapan barang bukti, dan saya merasa dipermainkan," ujar Togu.

Baca juga: MT Eastern Glory, Kapal Tanker yang Tabrak Jembatan II Barelang

"Sebab, isi penetapan nomor 368/pen.pid/2021/PM Btm, surat ini mengabulkan dan memberikan ijin untuk pinjam pakai barang bukti Kapal MT Sea Tanker II kepada Direktur PT Davina Sukses Mandiri. Isi surat tersebut juga memerintahkan penuntut umum menyerahkan barang bukti dalam perkara tersebut kepada Togu," sambungnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Octaviandi menjelaskan bahwa alasan belum dilaksanakan penetapan PN Batam tersebut disebabkan karena masih melakukan telaah.

"Hasilnya telah final, kami melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Kami kurang sependapat dengan penetapan, makanya penetapan belum kami lakukan," kata Wahyu ketika dikonfirmasi.

Menurut Wahyu, sesuai pasal 46 ayat 1 KUHP bahwa barang bukti itu diserahkan ke pemiliknya yang berhak.

"Namun setau saya Togu bukan pemiliknya atau barangnya yang disita. Makanya di sana kami melakukan perlawanan," ucap Wahyu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews